Beranda Headline

SIKM Berlaku, Pemeriksaan di Posko Jembatan Suramadu Masih Longgar 

Suksesi Nasional, Surabaya – Sejak tanggal 20 Juni 2021 lalu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi pengendara yang melintas di posko penyekatan jembatan Suramadu mulai dapat menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Namun, hasil pantauan Suksesi Nasional.Com di area jembatan Suramadu pada hari Rabu (23/06/2021) sore, belum ada aktifitas pemeriksaan dari dinas terkait.

Hingga sore hari, belum ada petugas yang berjaga di posko pemeriksaan baik dari arah Surabaya maupun arah Madura.

“Awak media sempat berputar diarea jembatan Suramadu, tampak terlihat masih ada posko, tapi tidak ada petugas yang menghentikan pengendara.

Baca Juga :  Antisipasi Sebaran Covid-19, Pemkab Tanbu Tutup Seluruh Lokasi Destinasi Pariwisata

Berdasarkan rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) pengendara yang ingin mengurus SIKM dapat membuat surat permohonan di Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Warga wajib membawa bukti surat bebas COVID -19 atau surat keterangan sehat (SKS) dan surat keterangan dari kantor tempat bekerja masing-masing.

Sebelumnya, kebijakan swab antigen di posko penyekatan Suramadu ditiadakan karena alasan perubahan prioritas Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Tim Satgas COVID-19 fokus pada penebalan PPKM dan protokol kesehatan di 8 desa yang tesebar di 5 Kecamatan di Kabupten Bagkalan Madura. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini