Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali menangkap seorang karyawan perusahaan swasta berinisial ASC bin S lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berusia 34 tahun yang tinggal di Jalan Ikan Mungsing itu tertangkap tangan membawa sabu seberat 0, 04 gram saat melintas dijalan Kampung Seng Surabaya Kamis 25 Agustus 2022 pukul 21:00 Wib.

Serbuk kristal berwarna putih bening itu disimpan oleh pelaku dibalik saku jaket Gojek warna hijau yang dipakainya.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 1 buah pipet kaca berisi nerkoba seberat 2,15 gram, seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral serta 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Fauzi Jum’at (02/09/2022).
Kronologis penangkapan pelaku, berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas karena sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba.
Ketika melintas dijalan raya Kampung Seng Surabaya, kita lakukan penangkapan. Saat diinterogasi, dia mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” kata IPTU Fauzi.
Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)

