Beranda Headline

Zero ODOL, Satlantas Polres Tanjung Perak Edukasi Sopir Truck Agar Taat Aturan

Satlantas Edukasi Para Sopir Truck Tahapan Zero Odol (Foto : M.Rusdi // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan edukasi para sopir truck agar taat aturan.

Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Menuju Indonesia Zero Kendaraan Over Dimensi dan Overload” dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji Kamis (05/06/2025).

Pantauan awak media, sejumlah petugas  turun langsung ke lapangan, mereka mengunjungi tempat-tempat usaha transportasi dan angkutan barang.

Kali ini, fokus sosialisasi diarahkan ke dua perusahaan ekspedisi, yaitu CV Eko Trans dan Ekspedisi Himeji Ekspres.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung program pemerintah Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading.

Kami sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha ekspedisi,” ujar AKP Imam kepada para wartawan.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Tegaskan Pentingnya Disiplin dalam Kehidupan Sehari - Hari

Dalam sosialisasinya, AKP Imam menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan atau overload.

“Saya meminta agar truk-truk pengangkut yang over dimensi segera dikembalikan ke standar spesifikasi sesuai dengan KIR,” tegasnya.

Dia juga memaparkan bahwa rangkaian kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung sepanjang bulan Juni, mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek. Misalnya dampak negatif pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas.

“Kami berharap melalui sosialisasi yang kami gelar ini membangun kesadaran bersama bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci keselamatan bersama,” ucap Imam.

Imam menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pengemudi dan pelaku usaha transportasi.

Baca Juga :  Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang, Satu Keluarga di Kediri Terseret Aliran Sungai

Harapannya, setelah mendapatkan sosialisasi, mereka tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

“Saat ini, kami dan jajaran masih dalam tahap sosialisasi. Jangan sampai nanti di bulan berikutnya kami harus melakukan penindakan,” tegas AKP Imam.

Ia mengingatkan bahwa bagi pelanggar aturan ODOL, konsekuensinya tidak main-main dan dapat terjerat pelanggaran pidana.

Imam kembali memberikan peringatan tegas bahwa setelah periode sosialisasi berakhir, pihaknya akan melakukan penindakan hukum.

“Pengendara yang tidak taat aturan terkait kebijakan pembatasan kendaraan overload dan over dimension bisa dikenai sanksi pidana.

Khusus untuk pelanggaran over dimension, bisa terjerat Pasal 277 dengan denda maksimal Rp 24 juta atau kurungan hingga 6 bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan Pentingnya NIB sebagai Portal Utama Usaha

Oleh karena itu, Kasat Lantas AKP Imam menghimbau seluruh pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraannya sesuai dengan standar KIR.

“Setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi teknis, termasuk dimensi. Jika ada penambahan ketinggian maupun panjang bak dengan tujuan mengangkut lebih banyak, itu harus dikembalikan ke kondisi semula.

Jika tidak, akan ada penerapan sanksi pidana. Untuk saat ini, kami fokus pada sosialisasi,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini