
Suksesi Nasional.com,Madiun – Sudah melakukan beberapa tahab dan mediasi Patminingsih bersama suami Supriyanto warga desa Klumprit kecamatan Sawahan , kabupaten Madiun minta Keadilan dan Kejelasan atas hak tanah yang di miliki dari peninggalan leluhur(warisan)
Berdasarkan cerita Patmi istri Supriyanto ini tanah adat (warisan/peninggalan dari leluhur) yang dimiliki bisa muncul sertifikat atas nama orang lain “;saya sekeluarga itu hanya minta kejelasan dan kepastian atas tanah keluarga , bila ada kesepakatan jual – beli bisa di tunjukankan dlpada kami, sebab dari hasil kantor pertanahan (BPN) Madiun dan leter C masih milik kami, namun aneh di dunia nyata ,tanah milik keluarga saya bisa di terbit sertifikat atas nama orang lain “katanya

Patmi juga sudah melakukan mediasi dengan pihak desa tetapi jawabannya kurang memuaskan ” Awalnya kami mengetahui kejadian ini saat ada program PTSL tahun 2021 ,rencana kami mau menyertifikatkan tanah tersebut , tetapi dari pihak desa menyodorkan kami surat pernyataan tanah kami sudah ada pembatas kepemilikan, saya coba tanya kronologi bisa seperti itu jawaban dari pihak desa gak tahu menahu ,tanyakan prangkat yang dahulu, setelah menderlngar jawaban tersebut kami melangkah, hingga sudah sampai Wapres dan mendapatkan jawaban”jelasnya
Masih menurut Patmi kejadian ini sudah mulai tahun 2021 hingga saat ini belum ada titik temu,” sudah melakukan beberapa langkah dan proses panjang kami minta pendampingan hukum untuk membantu agar kami segera mendapatkan penjelasan dan kepastian tanah kami”tandesnya

Di kesempatan yang sama Irfa’i Fadlullah kuasa hukum Supriyanto mengatakan bahwa kami dari kuasa hukum menindak lanjuti laporan dari klayen kami ” Setelah saya membaca berkas-berkas dan di berikan kuasa oleh pak Supriyanto kami tindak lanjuti, langkah awal kami meneruskan jawaban dari Wapres, bahwa keluarga dari pak Supriyanto belum ada laporan ke pihak kepolisian, oleh itu hari ini 25 November 2025 kami laporan ke Polresta Madiun kota” jelas pengacara Irfa’i kuasa hukum
Pihaknya mengatakan dari hasil konfirmasi bersama Kepolisian akan ada panggilan pada hari Kamis mendatang ” Tadi sudah di lakukan konfirmasi dengan pihak kepolisian yang nanti akan di lanjutkan pada hari kamis dengan BAP selaku pelapor ,tadi sudah di lakukan konfirmasi beberapa hal, kita lihat perkembangannya, harapannya hak-hak Supriyanto bisa kembali”pungkasnya
Persetruan hak milik tanah adat dari keluarga Supriyanto ini sudah berlangsung lama, harapan pak Supriyanto itu tidak memasalahkan munculnya sertifikat melainkan kejelasan dan kepastian hak kepemilikan tanah tersebut, seandainya dari mereka dapat menunjukan surat jual beli pasti kami tidak memermasalahkannya justru bila belum ada kita buatkan yang baru(mar)




