Suksesi Nasional, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melarang tempat hiburan seperti karaoke hingga panti pijat untuk buka selama bulan puasa. Hal ini untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Hal ini tidak membuat cafe Nogo, (Kec Grogol), X-One, Top-Up,yang berada diwilayah Kecamatan Banyakan keder, himbauan pemkab Kediri yang dituangkan dalam SE Bupati tidak digubris.
Penelusuran media ini dilapangan mengatakan bahwa cafe Nogo (Kec Grogol) dan Cafe C-One, Top-Up, yang berada di wilayah Kecamatan Banyakan tetap nekat membuka usaha karaokenya. Selain membuka usaha karaoke pihak pengusaha juga menyediakan miras bagi pengunjung.
Salah satu warga Banyakan yang sempat ditemui media ini, Topik
(40) mengatakan, bahwa selama bulan puasa ini cafe & karaoke diwilayahnya tetap membuka usahanya.
“Tiap hari buka mas, coba kalau malam pean masuk, pasti banyak pengunjungnya,” ucapnya.
Sementara itu Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho melalui Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Kediri M. Teguh menjelaskan, Selama Ramadan aktifitas kafe karaoke di Kabupaten Kediri tutup total. Ini untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Penutupan tempat kafe karaoke di Kabupaten Kediri selama Ramadan itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri bernomor PP.03.2_1/418.40/III/2023 tentang upaya menciptakan kondisi ketertiban umum di bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023,” terangnya, Senin (3/April)
Untuk diketahui Penutupan ini dimulai pada H-1 bulan ramadhan sampai H+5 setelah bulan suci Ramadhan.
“Satu bulan penuh selama Ramadan ini kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tuturnya.
Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan. Sementara dalam peraturan daerah no. 3 tahun 2021 menyebut, apabila melanggar ketentuan tersebut, pihak pengelola atau pelaku usaha bisa dipidana dengan 3 bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta rupiah.
“Jadi kepada teman teman pengusaha karaoke paham karena aturannya seperti itu,” imbuh Teguh.(fan)