Beranda Daerah

Tahun 2023 UMK Kota Kediri Naik Mencapai 9,94%

Suksesi Nasional, Kediri– Untuk para pekerja di Kota Kediri,mendapat kabar gembira pasalnya di tahun 2023 mendatang upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Kediri  akan naik hingga Rp 200 ribu. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi 9,94% dari UMK Kota Kediri tahun 2022 dan juga lebih tinggi dari usulan yang diajukan oleh Pemkot Kediri.

Kenaikan UMK Kota Kediri menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Bambang Priyambodo sebelumnya telah dibahas di dewan pengupahan hingga akhirnya disetujui Wali Kota Kediri dan diajukan ke Gubernur Jatim.

“Alhamdulillah usulan yang diajukan dewan pengupahan Kota Kediri, telah disetujui dan ditetapkan dengan kenaikan 9,94% dari UMK tahun 2022 “.

Kenaikan ini jauh lebih tinggi dari usulan kenaikan sebesar 5,8%,”ujarnya saat membuka sosialisasi keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/113/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2023, di salah satu hotel dan resto di Kota Kediri, Selasa (13/12/2022). 

Adapun besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri tahun 2023 adalah Rp.2.318.116. Nilai ini naik dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.118.116,63 serta UMK 2021 sebesar Rp2.085.924.

Baca Juga :  Serapan Tenaga Kerja Lokal di Bandara, Pemkab Kediri Siapkan Learning Center

Bambang mengungkapkan pentingnya komitmen pengusaha dan pekerja untuk memajukan dan menumbuhkan perekonomian Kota Kediri di tahun 2023 mendatang.

Tahun 2023 sangatlah penting untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi covid-19,dan mudah-mudahan jangan sampai kita semua tergoda, jangan sampai terhalangi dengan hal-hal yang tidak kita inginkan,tambah bambang.

“Saya sangat senang jika Kota Kediri menjadi kota yang kondusif dan bahagia,”ujarnya.

Bambang juga menyampaikan kepada 120 orang peserta yang mengikuti sosialisasi baik dari pengusaha, serikat pekerja yang ada di kota kediri ataupun dewan pengupahan Kota Kediri untuk tetap bersatu, memiliki komitmen dan tujuan yang sama demi kebaikan bersama.

“Kepada para pengusaha agar dapat memberikan hak karyawan ataupun pekerja, dengan adanya kenaikan UMK ini jangan sampai kewajiban-kewajiban yang harus diberikan pada karyawan dikurangi,jadi tetap penuhi norma dan aturan untuk kesejahteraan karyawannya, dan pekerja agar tetap menjaga produktivitas supaya perusahaan yang ditempati juga dapat berkembang dengan baik.(sid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini