Beranda Headline

Tak Ada Ampun, Polsek Tambaksari Tangkap 5 Pejudi Merpati di Jalan Ploso Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menggerebek arena judi balap merpati di Jalan Ploso Gang PLN Surabaya Jawa Timur.

Tak tanggung – tangung, polisi menangkap sebanyak 5 orang pelaku yakni berinisial DT (46) warga Jalan Pacar Kembang IX , YT (46) warga Jalan Ploso V , TDA (28) warga Jalan Ploso Timur, DS (26) warga Jalan Jagiran II, NDR (42) warga Jalan Pacar Kembang II Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Para Pelaku Saat Diinterogasi Petugas di Mapolsek Tambaksari Surabaya

Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayuaji didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Yogi saat konferensi pers menyampaikan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ploso Surabaya sering dijadikan arena perjudian balap merpati.

Baca Juga :  Pusdokkes Polri Gelar Rakernis T A - 2022 di Kota Surabaya

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan lidik pendalamam tentang informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib di area Karangasem PLN jalan Ploso Surabaya.

Para tersangka ditangkap saat melakukan kegiatan perjudian burung merpati dan ditemukan sejumlah barang bukti serta uang hasil taruhan,” kata Kompol Arie Bayuaji didepan para wartawan Senin (25/07/2022).

Mantan Kapolsek Semampir Surabaya ini menambahkan, saat tiba dilokasi, sedang berlangsung perjudian dan kami sita barang bukti puluhan burung merpati, 2 Kiso dan 2 buah kentongan beserta pemukulnya serta uang tunai sebesar Rp 20 ribu untuk komisi joki.

Kami juga mengamankan barang bukti uang penombok sebesar Rp.1,100 juta dari tangan para pelaku.

Baca Juga :  Satpol - PP Tanbu Bersama DPMPTSP  Sosialisasi Cara Buat Izin Usaha

Saat tersangka kita amankan, mereka mengakui terus terang telah melakukan pejudian dengan uang sebagai taruhan dan puluhan burung merpati sebagai sarana judi.

Sejumlah kandang atau pegupon burung merpati ukuran besar kita turunkan kemudian kita bongkar dan selanjutnya dimusnahkan,” beber Arie.

Selanjutnya para tersangka serta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Tambaksari Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP UU RI. Nomor 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini