Suksesi Nasional, Surabaya –Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membubarkan kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya Senin (28/9/2020).
Polisi terpaksa membubarkan kegiatan tersebut karena melanggar undang-undang atau Peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) disaat pandemi Covid-19.
Selain melanggar Prokes Covid 19, kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya kegiatan ini digelar di Gedung Juang 45 jalan Mayjen Sungkono Surabaya, namun ditempat tersebut mendapat penolakan dari elamen masyarakat.
Kegiatan berpindah lagi ke Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, namun kembali mendapat penolakan dan berpindah lagi ke Graha Zabal Nur Surabaya. Kegiatan yang dihadiri Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmatyo ini akhirnya dibubarkan Polisi.

Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.