Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang pria berinisial AP bi S (24) ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
AP ditangkap pada Rabu (26/02/2025) karena kedapatan memiliki 13 pohon ganja disebuah rumah Jalan Gadukan Timur Krembangan Surabaya.

Dia ditangkap karena memiliki puluhan pohon ganja,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan kepada awak media Jum’at (14/03/2025).
AKBP Suria menyebutkan, awalnya pelaku membeli biji ganja di media sosial (medsos) melalui akun Instagram @arekarek dengan harga Rp 250 000.
Tiga poket berisi biji ganja tersebut diterima tersangka dengan cara diranjau pada Rabu 19 Desember 2024 lalu sekitar pukul 21:00 dikawasan Bendul Merisi Surabaya.
LantasĀ biji dan daun ganja itu dipilih kemudian ditanam disebuah diarea rumah Jalan Gadukan Timur Krembangan Surabaya.
Tersangka mengaku biji dan daun ganja tersebut untuk ditanam kembali. Sedangkan sisanya hanya untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKBP Suria.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti (BB) 13 pohon ganja, 1 set lampu Grouw Light, 1 buah Aerator dan 1 buah ponsel (hp).
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)