Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pencuri sepeda motor yang aksinya sempat terekam kamera pengawas atau CCTV berhasil ditangkap Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dalam penangkapan kali ini, kami mengamankan tersangka KA, (22), warga asal Kabupaten Sampang Madura.
Petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit Ranmor Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 mata kunci T 1 Magnetik kunci T, Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000, dan CCTV.
“Pelaku kami tangkap saat berada di Jalan Ngagel sebelah Hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama,” kata AKBP Mirzal Maulana Senin (07/02/2022).
Diketahui pada hari Minggu (5/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motor Honda CBR 150-R dengan Nopol L-2804-HJ yang diparkir oleh korban di Restoran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi Nomor 54 Surabaya.
“Dalam keadaan terkunci stir kemudian pukul 22.00 WIB korban mengetahui kendaraan sudah lenyap. Selanjutnya korban mengecek salah satu CCTV di lokasi parkir terlihat jelas ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor,” jelas Mirzal.
Di Surabaya, pelaku diduga telah beraksi di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya, pada Tanggal 06 Desember 2021 (04.00 Wib) Hasil SPM Honda CBR 150, Jalan Kenjeran pada tanggal 15 Januari 2022 (18.00 Wib) Hasil SPM Beat putih, Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada tanggal 20 Januari 2022 hasil SPM Beat hitam, dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada tanggal 01 Februari 2022 (20.00 Wib) hasil SPM Vario 150 Putih.
Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari laporan korban M F B, warga Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, Jalan Sulawesi No 54 Surabaya (Area Parkir restoran Fat Choi Noodle). Dari laporan itu polisi melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya mendapat titik terang jika pelaku adalah KA.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkasnya.(rus)