Beranda Headline

Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Lebaran di Dalam Penjara

Suksesi Nasional, Surabaya –
Aksi pencuri yang satu ini benar benar nekat. Bagaimana tidak, disaat bulan suci ramadhan, pemuda ini malah mencuri uang kotak amal masjid di Surabaya sebesar Rp 160.000 .

Akibatnya, pelaku yang bernama Habib Alwian Bakhiri ( 25) terpaksa harus berpuasa dan berlebaran Idul Fitri dari balik jeruji besi tahanan polisi.

Warga Jalan Mojo Kidul Surabaya ini, terkam CCTV saat mencuri uang kotak amal masjid Syuhada di Jalan Raya Ngagel Nomor 143 Surabaya Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 07;00 Wib.

Saat itu, pelaku mengambil uang dari dalam kotak amal dengan menggunakan kawat pegangan ember dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

Baca Juga :  Forkopimda Hadiri Peringatan Harlah PMII ke 62 Se-Jawa Timur

Namun apes, aksi pelaku terbongkar ketika salah satu pengurus melihat dibawah kotak amal yang berada di depan pintu masuk masjid (teras) ada karet gelang berserakan.

“Akibat kejadian itu, korban curiga dan memutar rekaman CCTV yang berada di area masjid,” sebut Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto Senin (03/05/2021).

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, tampak terlihat ada seorang laki-laki yang mengenakan baju muslim warna hitam sedang mengambil uang dengan menggunakan kawat pegangan ember.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, selanjutnya Supardi (pengurus masjid) melapor ke Mapolsek Wonokromo Surabaya.

Saat dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim dibantu pelapor berusaha mencari pelaku yang ciri- cirinya seperti dalam rekaman CCTV. Selang beberapa hari kemudian pelaku sedang berada di sebuah warung kopi tak jauh dari area Masjid,” tambah Arie.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Klarifikasi Terkait Hilangnnya Barang Bukti Narkoba 11 Kg

Ketika diajak ke dalam Masjid untuk melihat rekaman CCTV, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui jika itu dirinya yang mencuri uang kotak amal.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Wonokromo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, sebuah kotak amal, rekaman CCTV, uang tunai Rp.160.000 dan sebuah kawat pegangan ember.

Akibat perbuatannya, dia terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian,” punngkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini