Beranda Headline

Terlibat Aksi Tawuran, 3 Pelajar Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Suksesi Nasional, Surabaya –  Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 3 pelaku pengeroyokan di Jalan raya depan Gang ll Genting Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya  pada Sabtu (08/04/2023) malam.

Ketiga pelaku berstatus pelajar dan masih dibawah umur yakni masing – masing berinisial lQ (17), SL (16) serta SR (14). Para pelaku merupakan warga Kota Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana menuturkan Pada hari sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 20.00 wib tersangka SL saling chat melalui media sosial Whatsapp (WA) dengan korban RBA .

Mereka saling menantang dan mengajak tawuran, kemudian tersangka SL memberi kabar kepada salah satu grup Independen Sliwer untuk berkumpul di Rel kereta api Asemrowo Surabaya.
Para anak baru gede (ABG) itu kemudian janjian untuk tawuran pada Minggu sekira jam 01.00 wib di Jembatan
Genting Asemrowo Surabaya.
Sementara tersangka lain yakni IQ berangkat berboncengan tiga dengan menggunakan Honda Beat warna hitam Nopol. L- 4358-ZX dengan posisi SL bertindak sebagai joki
Sedangkan IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR duduk dibelakang IQ

Para tersangka ini sudah mempersiapkan diri dengan membawa celurit diikat dengan ujung sarungnya lalu bergegas menuju Jembatan Genting Asemrowo,” ujar AKBP Herlina saat konferensi pers Selasa (11/04/2023).

Baca Juga :  Pengadilan  Niaga Surabaya Resmi Nyatakan PT. Bahtera Sungai Jedine Pailit

Masih Kata Herlina sesampai di Jembatan Genting, Asemrowo para remaja itu melakukan tawuran dengan korban RBA. Karena merasa kalah jumlah anggota, Gangster Independen Sliwer memilih mundur.

Namun sehari kemudian tepatnya pada Minggu tanggal 09 April 2023
sekira pukul 01.30 Wib di di jalan Raya depan gang II Genting, Asemrowo Surabaya, SL, IQ, dan SR berputar putar ssmbil membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit Garaga.
Sementara SR lalu putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan hampir ditabrak kenadaraan para pekaku.

Tersangka IQ langsung membacok korban dari samping kanan dan mengenai kepala belakang hingga mengalami luka berat.

Sedangkan SR memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala yang mengakibatkan luka berat” jelas AKBP Herlina

Dari tangan para tersangka , polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah clurit garaga panjang 1.8 m, pedang, chat WhatsApp, sepeda motor Suzuki Smash dan motor Honda Beat L 4358 ZX warna hitam.

Baca Juga :  Dispendik Pemuda dan Olah Raga,Gelar Tasyukuran HUT PGRI ke 76 dan HGN

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KHUP ayat 2 ke 2 dan Pasal 351 KUHP ayat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini