Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FL (28) warga Jalan Endrosono Surabaya dan NMB (23) warga Pacar Kembang Surabaya.
Keduanya ditangkap polisi saat hendak mencuri motor didepan Pos Kampling Kali Kepiting Pompa Surabaya Sabtu 14 Oktober- 2003 sekitar pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan menyampaikan, pasutri ini telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yakni diwilayah Mulyorejo, Tambaksari, Kedung Tarukan dan Pasar Kembang Surabaya.
Namun yang terakhir, gagal kerena motor yang hendak dicuri tidak bisa menyala hingga keduanya terlibat cek – cok.
Modusnya, mereka berkeliling Kota Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.
Pada saat situasi sedang sepi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T.
MNB sang istri yang sedang hamil lima bulan bertugas memantau lokasi tempat kendaraan yang dia incar. Sementara FL (suami) berperan sebagai eksekutor.
Jadi mereka berdua ini berbagi tugas, sang istri mengawasi sekitar lokasi dan suaminya bertindak sebagai eksekutor,” ujar Kompol Irfan dihadapan para wartawan Senin (30/10/2023).
Berdasarkan dari pengakuan para pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini, kendaran hasil curian itu dijual kepada seorang penadah berinisial AR (DPO) di Desa Alang – Alang Bangkalan Madura seharga Rp 2,5 juta.
Jadi yang bersangkutan juga ini sebenarnya sudah pernah masuk penjara atau residivis, dia melakukan aksi selama dia hamil lima bulan dan sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari,” jelas Irfan.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) yang kami amankan yakni 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L-519 -XS, 1 buah kunci T dan 1 lembar plat nomor.(rus)