Kepala Bidang Angkutan, ARI BAWA TJAHJADI, S.E.,
Suksesinasional.com Jombang – Polemik pemanfaatan sebagian lahan Terminal Ploso untuk menampung pedagang pasar yang meluber akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penggunaan area terminal tersebut bukan bentuk alih fungsi terminal menjadi pasar, melainkan hanya skema pinjam pakai sementara guna membantu penataan pedagang Pasar Ploso yang selama ini berjualan hingga memadati trotoar dan badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Sugianto, S.Sos melalui Kepala Bidang Angkutan, ARI BAWA TJAHJADI, S.E., mengatakan kondisi Pasar Ploso yang semakin padat membuat banyak pedagang tidak lagi tertampung di dalam area pasar. Dampaknya, aktivitas perdagangan meluas hingga ke pinggir jalan dan dinilai mengganggu ketertiban serta aktivitas masyarakat.
Menurut Ari, kondisi tersebut kemudian mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang untuk berkoordinasi dengan Dishub guna mencari solusi sementara agar para pedagang tetap dapat berjualan dengan lebih tertata tanpa mengganggu fasilitas umum, Selasa(12/5).
“Alih fungsi itu tidak ada. Pedagang Pasar Ploso memang meluber sampai ke trotoar. Karena itu Disdagrin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan konsepnya hanya pinjam pakai lahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanfaatan sebagian area terminal tersebut bukan keputusan sepihak dan telah melalui serangkaian pembahasan bersama sejumlah instansi terkait. Mulai dari Bagian Hukum Pemkab Jombang, BPKAD, Disdagrin hingga pihak lainnya disebut telah dilibatkan dalam rapat koordinasi guna memastikan mekanisme penggunaan lahan tetap sesuai aturan administrasi dan pengelolaan aset daerah.
“Semua sudah melalui koordinasi dan pembahasan bersama. Kami juga rapat dengan bagian hukum, BPKAD dan Disdagrin terkait mekanismenya,” katanya.
Ari menjelaskan, Dishub sejak awal sangat berhati-hati menyikapi permohonan penggunaan lahan tersebut karena tidak ingin fungsi utama terminal terganggu. Terlebih, di dalam kawasan terminal sudah terdapat pedagang resmi yang sebelumnya menjalin kontrak dengan Dishub dengan jam operasional tertentu.
Menurutnya, Dishub berkewajiban menjaga aktivitas terminal tetap berjalan normal dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pedagang yang sudah lebih dulu menempati kawasan terminal secara resmi.
“Kami tidak mau mengganggu aktivitas terminal maupun pedagang yang sudah memiliki kontrak resmi dengan kami. Mereka sudah berkontrak satu tahun berjalan dengan jam operasional tertentu,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa terminal akan dialihfungsikan menjadi pasar. Sebab, area yang dipinjamkan hanya berada di sisi tertentu dekat kawasan pasar buah dan tidak bersinggungan langsung dengan jalur utama aktivitas terminal maupun angkutan umum.
“Yang digunakan itu hanya area di sisi dekat pasar buah, bukan area utama terminal. Jadi bukan pengalihan fungsi terminal menjadi pasar,” tegas Ari.
Lebih lanjut, ia menyebut skema pinjam pakai tersebut bersifat sementara sebagai langkah penataan pedagang yang meluber dari Pasar Ploso. Dishub bahkan memberikan sejumlah syarat agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu operasional terminal dan pelayanan transportasi masyarakat.
Salah satu syarat utama yang diajukan adalah pembatasan waktu aktivitas pedagang. Dishub meminta area yang digunakan harus kembali bersih pada pagi hari agar terminal tetap dapat difungsikan secara normal.
“Kalau memang pinjam pakai, harus ada batas waktunya. Aktivitas pedagang hanya malam sampai dini hari. Jam 6 pagi area itu harus sudah bersih karena terminal kembali aktif,” ungkapnya.
Ari menambahkan, Dishub tidak ingin persoalan perdagangan justru membebani tugas utama instansinya yang selama ini fokus pada pelayanan transportasi dan pengelolaan terminal.
“Dishub itu tugasnya mengurusi transportasi, bukan perdagangan. Jadi kami tidak ingin aktivitas terminal terganggu,” imbuhnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penggunaan lahan terminal dilakukan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Menurutnya, pembahasan terkait penataan pedagang tersebut telah diketahui berbagai pihak dan dilakukan melalui forum resmi bersama pemerintah daerah serta perwakilan pedagang.
“Kami tidak sembunyi-sembunyi. Semua sudah dibahas bersama, termasuk dengan asisten dan perwakilan pedagang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Bapokting Disdagrin Kabupaten Jombang, PH. Hikha Ratri WS, S.Sos., membenarkan bahwa pihaknya memang mengajukan skema pinjam pakai sebagian lahan terminal untuk membantu penataan pedagang Pasar Ploso yang meluber.
Menurut Hikha, langkah tersebut diambil setelah dilakukan rapat bersama antara Disdagrin, UPT Dishub, perwakilan pedagang hingga Asisten III Pemkab Jombang guna mencari solusi yang dinilai tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun fungsi terminal.
“Kita sepakat lahan terminal Dishub yang berada di sebelah pasar buah dipergunakan sementara untuk pedagang yang meluber dari Pasar Ploso. Itu pinjam pakai, bukan alih fungsi terminal menjadi pasar,” jelas Hikmah.
Namun demikian, ia menyebut pemanfaatan lahan tersebut belum bisa langsung dilakukan karena masih diperlukan pembenahan infrastruktur, terutama sistem drainase dan gorong-gorong di area yang nantinya akan ditempati pedagang.
Pasalnya, lokasi tersebut sebelumnya memang bukan kawasan perdagangan sehingga saluran air dinilai belum memadai dan rawan terjadi genangan saat hujan turun.
“Di situ rawan banjir karena drainasenya belum memadai. Jadi sebelum ditempati pedagang, gorong-gorong dan saluran air harus diperbaiki dulu,” ujarnya.
Hikmah menambahkan, pola penataan pedagang nantinya akan mengikuti sistem yang selama ini diterapkan Dishub di kawasan terminal agar aktivitas perdagangan tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum maupun fungsi utama terminal.
Sedangkan terkait retribusi, Disdagrin memastikan seluruh pendapatan dari pedagang yang nantinya menempati area tersebut akan masuk melalui mekanisme resmi Disdagrin sesuai ketentuan yang berlaku,Pungkasnya.(lil)





