Beranda Headline

Tiga Bandit Jalanan Dibekuk Usai Beraksi di Kawasan Merr Rungkut Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Rungkut usai beraksi di kawasan Merr depan kantor Graha YKP Jalan Penjaringan Rungkut Surabaya.

Para pelaku bernama Budi Rosi (24) warga Jl. Brebek I-G No. 32 Waru Sidoarjo, Toreta Yuniawan (31) warga Jl. Panduk No. 4 Surabaya dan Satria Bagus (19) warga Jl. Tambak Sumur Waru Sidoarjo (belakang sate Cak Lam).

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya IPTU Joko Susanto menjelaskan, adapun kronologis terjadinya kasus tindak pidana tersebut pada hari Minggu (23/01/2022) sekira pukul 03.45 WIB korban adalah seorang pelajar bernama Rifki Dafi Ardyansah bersama sejumlah temannya Dika dan Ramdan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Sementara dua rekan lainnya yakni Nanda dan Irsad berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari arah Pondok Chandra melintas di kawasan Merr Jalan Ir. Soekarno Surabaya.

Mereka hendak pulang menuju ke rumahnya di Jalan Kedung Baruk Surabaya.

Setelah melewati jembatan perbatasan Surabaya-Waru Sidoarjo korban Dafi, Dika dan Ramdan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat ditabrak dari arah belakang samping kanan oleh para pelaku yang juga berboncengan mengendarai sepeda motor. Akibat kejadian itu, anak remaja itu terpental dari atas sepeda motornya hingga mengalami luka.

Pada saat itu pula, dua orang teman korban, Nanda dan Irsad didatangi oleh tersangka Rosi dan menyalahkan korban karena menabrak temannya dan mengatakan akan membawanya ke kantor polisi,

Dia (Rosi) lantas menyuruh temannya  tersangka Toreta untuk membawa sepeda motor Honda Beat dan kedua korban dengan alasan karena mengalami kecelakaan.

Sedangkan tersangka Satria mendatangi Nanda dan Irsad dan langsung memukul Nanda sebanyak 1 kali.

Tak lama kemudian tersangka Toreata membawa kedua korban Dafi dan Dika pergi dari lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju kantor polisi.

Baca Juga :  Melawan, Salah Satu Pelaku Curanmor Ditindak Tegas Polres Pasuruan Kota

Sementara tersangka Rosi membonceng 3 teman korban lainnya Nanda, Irsad dan Ramdan menggunakan sepeda motor honda Vario milik Nanda.

Namun ditengah perjalanan, Toreta yang membonceng Dafi dan Dika tidak menuju ke kantor Polisi, malah korban dibawa ke arah Jalan Penjaringansari, tepatnya di depan kantor Graha YKP Surabaya.

Kedua korban kemudian diturunkan oleh tersangka lalu menanyakan, kenapa kamu menabrak teman saya,” kata Joko Susanto Kamis (27/01/2022).

Masih kata Joko, tersangka Toreta langsung memukul dan mendorong korban kemudian merebut Hp milik Dafi yang berada dibalik saku celananya sebelah kanan.

Setelah berhasil merampas Hp korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan meninggalkan kedua korban dilokasi.

Sementara tersangka Rosi yang membonceng Nanda, Irsad dan Ramdan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik Nanda membawa para korban berputar-putar dengan alasan mencari temannya.

Sesampainya di Jalan. Ir. Soekarno Surabaya tepatnya di depan Rumah Makan Bebek Harisa. Tersangka Rosi menyuruh turun dan meminta Hp milik para korban.

Namun mereka melawan dan tidak mau memberikan handphone miliknya .Pada saat bersamaan tim Opsnal Polsek Rungkut sedang melintas didepan RM Bebek Harisa, melihat ada orang dan berteriak meminta tolong.

Karena curiga, petugas mendatangi korban dan mengamankan tersangka Rosi dan membawa ke Mapolsek Rungkut Surabaya untuk dimintai keterangan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapat keterangan dari tersangka Rosi. Sekira pukul 15.00 WIB tersangka Toreta dan Satria berhasil ditangkap saat bersembunyi di daerah Medokan Ayu Rungkut Surabaya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol L – 4720 – AK disimpan di dalam kantor Balai RW dan 1 buah Hp milik korban,” terang Joko.

Kini para bandit jalanan ini telah diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan,” tutup Joko.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini