Beranda Headline

Ungkap 31Kasus , Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 38 Tersangka

Suksesi Nasional Tulungagung- Jajaran Polres Tulungagung terus gencar dalam memerangi peredaran narkotika.
Hal itu tampak dalam pengungkapan 31 kasus selama periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka
.

Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat melakukan Konferensi Pers di depan Mapolres Tulungagung, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Tulungagung mengatakan dari 38 tersangka yang telah diamankan 35 terdiri dari 35 tersangka laki – laki dan 3 tersangka perempuan.

“Dari ke 38 ini 3 diantaranya adalah residivis yakni, RY, HA, dan RA,” terang Handono.

Dari penangkapan para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah,
Sabu seberat 101,79 gram, Ganja 993,12 gram, Okerbaya(obat keras dan berbahaya) sebanyak 86.084 Butir Pil Double L,
Miras sebanyak 2.285 Botol dari berbagai merk.

“Untuk Barang Bukti lainnya yaitu Uang tunai Rp 3.468.000,-, Pipet Kaca 29 buah, Timbangan Digital 5 Buah, Handphone 3 buah Bong 14 Buah dan 4 unit
Sepeda Motor serta
Mobil sebanyak 3 Unit,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, para tersangka ini ditangkap dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung antara lain di wilayah
Kedungwaru ada 3 TKP,
Boyolangu 3 TKP, Ngunut 3 TKP, Sumbergempol 6 TKP, Kalangbret 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Kalidawir 1 TKP dan wilayah Tulungagung Kota ada 7 TKP.

“Dari kasus yang kita ungkap ini, kasus miras merupakan kasus yang diatensikan oleh pimpinan, karena sebagian besar kasus penganiayaan secara bersama atau 170 awalnya dipicu dari pengaruh miras. Dengan upaya kita memberantas peredaran miras diharapkan situasi Tulungagung bisa lebih aman dan kondusif, terlebih menjelang datangnya Natal dan Tahun Baru,” harap Kapolres.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Iptu Didik riyanto juga mengatakan ada 3 kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini diantaranya adalah pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Malang sebagai pemasok miras jenis arak bali di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan tersangka AHS dan FH yang ditangkap di halaman Jalan Raya tepatnya depan Eks Pabrik Kunir masuk Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Dari penangkapan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 11 (sebelas) dus botol berukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis arak bali dengan jumlah 880 (delapan ratus delapan puluh botol arak bali, 3 (tiga) kresek berisi arak bali sebanyak 87 botol arak bali.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Kampung Tangguh Semeru

Yang kedua pengungkapan narkotika jenis ganja di wilayah Kec Rejotangan dengan tersangka AR Alias Ganden yang ditangkap di rumahnya di Dusun Banjarsari Lor Rt. 01 Rw.01 Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan dengan barang bukti sebanyak 993,12 Gram (hampir 1 KG) yang diletakkan dalam kotak kaleng yang ditanam di dalam tanah pekarangannya belakang rumah tersangka.

“Dan yang ketiga yakni pengungkapan kasus narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang berinisial NR alias Salewang yang mana ditangkap di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur NR didapati barang bukti berupa : 3,76 Gram Shabu serta ditemukan 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 2 (dua) pipet kaca, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, yang mana pelaku sesaat setelah membungkus dalam bentuk paketan yang siap edar,” pungkasnya.

Adapun untuk para tersangka Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.(ag)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini