Beranda Headline

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam

Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang merampas motor driver ojek online (Ojol) yang sempat terekam CCTV dijalan Mayjen Sungkona Dukuh Pakis Surabaya beberapa waktu lalu.

Empat orang pelaku berhasil ditangkap yakni JMH, (21) warga Jalan Putat Gede Timur, LE, (22) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya atau Jalan Pakis Sidokumpul Surabaya, TS, (23) MFF (21) keduanya warga Jalan Wonokitri.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, para tersangka ini merupakan residivis beraksi di tiga lokasi sejak tanggal 28 – 30 Juni 2022.

Mereka melakukan aksi kejahatannya bermula saat tersangka W membutuhkan uang  dan mengajak tersangka MFF. Selanjutnya pelaku MFF mengajak TS dan JMH ikut untuk mencuri sepeda motor.

Komplotan ini berangkat menggunakan sarana dua unit  sepeda motor.  Pelaku TS bertindak sebagai joki berboncengan dengan LE.

Sedangkan JMH mengendarai sepeda motor milik MMF berboncengan dengan WMP. Mereka berputar – putar mencari sasaran diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Saat melintas di sekitar Halte Bus tepatnya di Darmo Park 2 Jalan Mayjen Sungkono Surabaya para bandit jalanan itu melihat korban mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam sendirian.

Kedua pelaku yakni TS dan LE sengaja membayang – bayangi korban, Sedangkan MFF, JMH dan WMP memepet kendaraan korban dan WMP menakut nakuti dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga :  Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM, Dua DPO

Selanjutnya kedua pelaku  yakni JMH dan WMP merampas sepeda motor korban dan melarikan diri,” ujar AKBP Hartoyo saat konferensi pers Rabu (06/07/2022).

Lebih lanjut Hartoyo menambahkan, sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dijual oleh para pelaku kepada orang lain seharga Rp. 800.000.

Kepada petugas para tersangka mengaku mendapat bagian masing- masing sebesar Rp.100.000. Sedangkan sisanya dibuat untuk bersenang – senang.

Kemudian pada tanggal 29 -30 Juni 2022 sekitar pukul 01:45 Wib, para pelaku bermutar-putar kembali untuk mencari mangsa disekitar Jl. Raya Menganti Babatan, Kel. Babatan, Kec. Wiyung Surabaya.

Saat melintas didepan Rumah Makan Padang, kedua pelaku JMH dan WMP melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J, warna merah hitam.

Aksi mereka sama, yakni membayang-bayangi, memepet korban dan menakut nakuti dengan menodongkan pisau ke arah korban. Setelah berhasil merampas kendaaan serta tas warna coklat berisi Hp merk Oppo milik korban, para pelaku kemudian melarikan diri,” kata AKBP Hartoyo.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku WMP yang hingga saat masih belum diketahui keberadaannya,” jelas AKBP Hartoyo didepan para awak media.

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 365 ayat (1), (2) angka 2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini