Suksesi Nasional.com,Pasuruan– Upaya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat di saat pandemi Covid 19 ini terus dilakukan. Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan melakukan sosialisasi hukum yang dilaksanakan digedung serbaguna, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu ( 27/3/2021) siang.
Sosialisasi hukum tersebut dilakukan saat pendemi ini tetap dilakukan dan tetap menaati Prokes sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh rektor Unmer Pasuruan Ronny Winarno serta dekan juga mahasiswa hukum dan Masyarakat.
Dalam sosialisasi ini pemberian tiga materi tersebut disampaikan oleh mahasiswa, kemudian disusul dengan tanya jawab.
Tentu saja peluang tanya jawab langsung dibanjiri pertanyaan, seperti apa yang di tanyakan oleh Rudi Hartono terkait sengketa tanah yang sering terjadi masayarakat.
Rektor Unmer Pasuruan Ronny Winarno mengatakan, walaupun ditengah pandemi saat ini, pemberian edukasi hukum kepada masyarakat tetap dilakukan, hal itu sebagai bentuk upaya untuk mengajak masyarakat agar mengerti hukum dan taat akan hukum.
Ia menambahkah, sosilaisasi merupakan langkah universitas Unmer untuk mengajak mahasiswa terjun langsung kelapangan. sehingga nantinya mahasiswa bisa lebih dekat dan mampu memberikan pemahaman terhadap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, ada tiga materi yang diberikan yakni, bahaya narkotika, hukum perkawinan dan sengketa tanah di masyarakat.
“Pemberian sosialisasi dengan tiga materi tersebut sering terjadi dilingkungan kita, sehingga nanti dapat dimengerti dan dipahami masyarakat,” Ujar Ronni.
Menurutnya, hukum itu bersifat memaksa dan untuk melindungi rakyat atas hak-haknya. “Tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberikan kesadaran hukum dan mengawal hukum dengan baik, sehingga masyarakat lebih mengerti hukum,” pungkas Ronny
( rif/gus).