Beranda Headline

Wajib Tahu, Ini 10 Pelanggaran Yang Dipelototi E-TLE dan Kamera INCAR

Suksesi Nasional, Jakarta –Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) secara resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Korlantas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini menyampaikan, aplikasi E-TLE merupakan salah satu program kerja 100 hari dirinya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

“Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri,” kata Sigit Prabowo.

Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda seluruh Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Dishub Lamongan, Siap Kawal Arus Lalu Lintas Nataru

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda DI Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik atau E-TLE itu menyasar 10 jenis pelanggaran yakni:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini