Suksesi Nasional, Malang – Kasus penyalahgunaan obat -obatan terlarang di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir. Diduga kuat kasus penangkapan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota, ada hubungannya dengan pegawai eselon ll dilingkup Pemerintahan Kota Malang.
Perlu diingat kembali bahwa pada hari Kamis tanggal (25/03/2021) lalu telah terjadi penangkapan yang dilakukan petugas Satreskoba Polres Malang Kota terhadap salah satu oknum pejabat Kota Malang bernisial AH.
Walikota Malang H. Sutiaji saat di mintai tanggapan terkait tertangkapnya AH karena kasus Narkoba, dengan tegas, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AH.
“Kami Pemkot Malang secara tegas tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada ASN yang terlibat masalah kasus Narkoba,” tuturnya.
Menurut Sutiaji, bantuan hukum tidak diberikan ke AH, karena kasus itu tidak ada hubungannya dengan kedinasan. Karena kasus yang menimpa AH tidak ada hubungannya dengan kedinasan, jadi kita tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum pada yang bersangkutan,” tambahnya.
Saat Suksesi Nasional menanyakan bagaimana dengan saksi untuk kedinasannya ?. Sutiaji menegaskan, bahwa AH akan kita berhentikan sementara dari jabatannya.
Sesuai dengan ketentuan undang – undang ke Pegawaian,” kata Walikota Malang di sela – sela Peringatan HUT Kota Malang ke -107 tahun 2021.(JK)