Suksesi Nasional, Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap pengedar sabu – sabu berinisial MN (41) warga Jalan Margorukun Surabaya Jawa Timur.
Tak tanggung – tanggung, polisi menyita barang bukti (BB) 11 bungkus plastik terdapat kristal putih di duga narkotika jenis sabu seberat + 3,64 gram beserta pembungkusnya, 1 buku catatan penjualan, 1 skrop, 1 buah dompet kecil warna merah muda, uang tunai Rp. 200.000, 1 unit handphone merk Samsung J-7 warna putih.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebutkan, tersangka MN ditangkap saat berada dirumahnya jalan Margorukun Surabaya pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 23:50 Wib
Dari keterangan MN bahwa sabu – sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari DA yang saat ini masih buron (DPO) sebanyak 10 gram seharga Rp. 10.000.000,” kata AKBP Daniel kepada awak media ini Kamis (21/04/2022).
Untuk mendapatkan puluhan poket barang haram tersebut, MN bertemu langsung dengan DA pada hari Jum’at 18 Maret 2022 sekitar pukul 14:00 Wib di Desa. Parseh Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.
Kepada petugas MN mengaku menggeluti bisnis jual beli narkoba jenis sabu – sabu itu hanya ingin mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Daniel.
Akibat ulahnya, kini MN terpaksa harus meringkuk didalam sel tahanan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)





