Suksesi Nasional, Sampang — Beredar sejumlah video berdurasi 16 hingga 24 detik melalui media sosial (medsos) berupa ujaran kebencian terhadap petugas Kepolisian saat melakukan penyekatan dan tes swab antigen yang dilaksankan tim gabungan Polsek Omben, Polsek Karangpenang, Polsek Robatal, Polsek Kedungdung serta Koramil Omben diperbatasan Sampang Pamekasan Madura.
Tim Satgas COVID -19 melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara yang melintas di perbatasan wilayah Kecamatan Omben dan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan tepatnya di jalan raya desa Madulang Kecamatan Omben Jum’at (18/06/2021) sekitar pukul 08:00 Wib.
Kegiatan tersebut berlangsung aman lancar dan terkendali dan selesai sekira pukul 10.00 Wib dengan hasil seluruh pengendara yg di swab antigen dinyatakan negatif COVID -19..
Namun beberapa saat setelah pelaksanaan kegiatan KRYD dan penyekatan sekaligus tes swab antigen kepada masyarakat. Beredar video di medsos dan pesan suara di aplikasi percakapan Whatapps yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk membubarkan kegiatan yang dilakukan TNI-POLRI dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.

Kapolsek Omben IPTU Andrik Soejarwanto mengatakan bahwa anggota kami menemukan 4 video yang berdurasi 16 detik, 29 detik, 20 detik dan 24 detik dengan framing bahwa kegiatan KRYD dan penyekatan telah berhasil dibubarkan oleh masyarakat dengan disertai kalimat ujaran kebencian dan hinaan kepada Institusi Polri yang sedang bertugas.
“Selain 4 video tersebut, kami juga menemukan pesan suara yang berdurasi 43 detik yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk membubarkan kegiatan KRYD di Desa Madulang Kecamatan Omben Kabupaten Sampang” ujar Andrik.
Lebih lanjut Andrik manambahkan, petugas juga mendapatkan video tersebut viral yang diunggah akun Tiktok @Huskepoya yang sudah dibagikan 831 kali serta akun Tiktok @Hadibarokahi yang sudah dibagikan sebanyak 62 kali.
Melihat viralnya video dan rekaman suara tersebut, mantan KBO Satreskrim Polres Sampang memerintahkan anggotanya untuk mencari pembuat video dan perekam suara untuk dimintai klarifikasinya atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Video dan rekaman suara tersebut bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Pada hari Sabtu (19/06/2021) kami mengundang warga Dusun Laodan Desa Omben Kecamatan Omben yang bernama KH. Hasan Bin Fageh, Rohman dan Mat Raki yang keduanya berdomisili di Desa Madulang Omben, ke Mapolsek Omben” kata Andrik.
Saat berada di Mapolsek Omben KH. Hasan bin Fageh mengakui bahwa suara yang ada didalam video tersebut adalah benar suaranya dirinya. Dia mengakui bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri khususnya Polsek Omben dan Polres Sampang serta Tim Satgas COVID -19 Kecamatan Omben.
Dengan beredarnya video tersebut, Andrik sangat menyayangkan ada sejumlah warga berbuat seperti itu. Kami menjelaskan maksud dan tujuan diadakan kegiatan rutin yang di tingkatkan ( KRYD) berupa penyekatan dan tes swab antigen kepada KH. Hasan Bin Fageh, Rohman dan Mat Raki adalah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan untuk melindungi masyarakat khususnya yang berdomisili di Kecamatan Omben dari ganasnya Corona Virus Desease 19,” jelas Andrik.
Sementara itu, KH. Hasan bin Fageh mengatakan, dirinya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kami mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes). Mari kita dukung program pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19,” pintanya.(rus)