Beranda Headline

Waspadai Potensi Konflik ,Laju Gerbong Pentahapan Pilkades Madiun di Gelar Serentak , Tahun 2021

Suksesi Nasional, Madiun – Mewaspadai Potensi konflik yang ditengarai bakal terjadi pada proses pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Madiun 2021 selayaknya tidak menunggu proses pemungutan suara pada 20 desember mendatang atau menunggu pelantikan 143 Kades terpilih yang ditetapkan pada tahun 2022, akan tetapi antisipasi potensi konflik ini seharusnya mulai dilakukan pada saat PIlkades serentak ini memasuki tahapan pelaksanaan.

Kurangnya maksimalnya sosialisi adanya Perubahan regulasi pelaksanaan Pilkades serentak, semisal persyaratan ketentuan Domisili bakal calon Kepala desa adalah warga Negara Republik Indonesia dalam artian bakal calon Kades boleh berasal dari luar desa, luar kecamatan luar kabupaten hingga luar provinsi bahkan kalau disinyalir menjadi salah satu aspek memicu celah pelaksanaan pilkades serentak ini menjadi rawan konflik bahkan sebelum pelaksanaan pilkades serentak ini melakukan pemungutan suara.

Menanggapi tahapan pelaksanaan serta regulasi pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 , Salah satu narasumber bakal calon (Bacalon) kepala desa di kecamatan Balerejo yang enggan disebutkan namanya Rabu (27 Oktober 2021) mengatakan, secara peta aturan, sudah ada kesesuaian undang undang yang mengatur pelaksanaan pilkades serentak ini sudah sesuai termasuk Peraturan Bupati Madiun dengan Permendagri sebagai aturan diatasnya. Akan tetapi saat kita bincang bincang dan sharing dengan teman teman terutama di beberapa bakal calon kades serentak yang hendak macung dalam pilkades mengatakan ada permasalahan pada ihwal Penetapan Pencalonan pada Peraturan bupati (Perbup) nomor : 38 Tahun 2021, terutama adanya Skor atau seleksi tambahan jika ada bacalon melebihi 5 orang ungkapnya mengawali keterangan.

Baca Juga :  Bupati H. Zairullah Azhar Berikan Pesan Ini Ditengah Apel Gabungan

Adapun yang jadi pusaran permasalahan menurut Bakal calon kades yang memiliki latar belakang pengusaha ini menguraikan Jika dari satu desa , ada lebih dari 5 bacalon yang mendaftar, sebagai sebab maximal hanya 5.”Lha ini yang jadi masalah. Sebab harus ada seleksi tambahan dengan menggunakan beberapa kriteria penilaian. Menurutnya seleksi tambahan bakal calon Kades lebih dari lima orang tersebut yang jadi pokok masalah, karena dengan rekapitulasi nilai Kriteria bisa terbuka celah untuk pemain politik hingga penjegalan bacalon yang hendak macung bacalon lain ” ungkapnya.

Seperti diketahui pada prinsipnya untuk menentukan bacalon kades lebih dari 5 menjadi 5. Penentuan Skor penentuan calon, merupakan tugas panitia pilkades melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan skor atau nilai dari 4 kriteria penilain yakni : Pengalaman kerja dilembaga pemerintahan, kemudian tingkat pendidikan, usia ,dan domisili.

Adapun nilai kriteria untuk calon yang memiiliki pengalaman bekerja dipemerintahan 12 tahun lebih akan mendapat skor tertinggi (nilai 20), sedang untuk pengalaman 4 tahun ke bawah mendapat nilai (4), kemudian nilai kriteria pendidikan tertinggi (nilai 30) diraih tingkat magistersederajtat hingga doktor sederajat adapun untuk nilai rendah kriteria SMP sederajad (10) , factor kriteria nilai tertinggi usia (30) untuk usia lebih dari usia 40 -45 tahun sedang terendah untuk usia lebih dari 55 tahun. Sementara nilai untuk nilai kriteria Domisili tertinggi (nilai 20) diraih desa setempat. Sedang nilai terendah untuk peserta luar provinsi (nilai 4)

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sampang, 7 Orang Diangkut ke Mapolda Jatim

Lebih lanjut Bacalon yang mengantongi ijasah sarjana ini menuturkan bahwa kewaspadaan panitia pilkades dan berbagai pihak harus ditingkatkan pada pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 , karena kita sedang suksesi , mengantar calon pemimpin – pemimpin terbaik untuk Kabupaten Madiun.
Adanya seleksi tambahan menurutnya memang akan menjadi permasalahan di tahap pilkades serentak ini. Adanya selenting issu yang berkembang bahwa ada oknum oknum yang mencari kesempatan dan peluang untuk bermin main pada pelaksanaan pilkades serentak telah diyakininya sudah menjadi bukan rahasia umum lagi.

Ia mencontohkan Ia yang punya poin di kriteria nilai lebih di kriteria pendidikan akan tetapi akan kalah dengan bacalon yang memiliki criteria nilaimemiliki nilai diatas saya secara poin. “ Karena sudah menjadi rahasia umum akan ada oknum oknum yang mencari kesempatan bermain, dengan mengirim 4 sampai 5 bacalon dengan Kriteria nilai scoring diatas saya semua. Terjadi seleksi tambahan Artinya saya harus menjadi gugur sebagai bacalon yang kalah sebelum perang”tandasnya.

Baca Juga :  Dinas Perdagangan Gandeng Bea Cukai dan Kepolisian

Hal tersebut menurutnya akan menjadi boomerang, karena hal ini sekarang menjadi buah bibir bakal calon yang merasa ketir ketir mau mencalonkan apalagi yang sudah lanjut usia yang memiliki potensi mudah digulingkan, urainya.
Diakhir bincang bincang dengan Suksesi Nasional , bacalon kades usia 57 tahun inipun menambahkan bahwa dinamika seperti ini menurutnya masih akan menjadi konflik setelah pemungutan suara. “ kalau semisal saya sudah kalah sebelum perang artinya saya tidak bisa ditetapkan menjadi calon ya saya tidak bisa berbuat banyak. Kalau kemudian hari kedapatan pendukung saya sedikit nakal, ya seperti itu mau gimana lagi kepingin saya maju tapi kalah dan dicurangi” pungkasnya.
Sementara informasi yang dihimpun Jurnalis media ini ini mencatat untuk pelaksanaan tahapan Pilkades serentakdi negeri Kampung Pesilat Indonesia sudah memasuki tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala desa oleh BPD (21- 30 Oktober). Masih ada waktu hingga 13 Nopember, tidak bisakah bunyi aturan ketetapan diganti, bukan dengan skorsing atau seleksi tambahan dengan ketetapan yanglebih elegan terkait ada bacalon yang mendaftar lebih dari 5 kandidat. Bagaimana pendapat dari Dinas pemberdayan masyarakat (PMD) menanggapi hal tersebut? (sur) BERSAMBUNG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini