Beranda Headline

21.396 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Lamongan, Suksesinasional.com -Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan kembali memperkuat pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Melalui operasi bersama yang dilaksanakan pada Selasa (22/9), petugas gabungan operasi berhasil mengamankan 21.396 batang rokok ilegal.

Melalui operasi ini, temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng, yakni sebanyak 20.460 batang rokok ilegal, lalu ada Kecamatan Sukodadi dengan temuan sebanyak 936 batang. Sementara itu, hasil pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat nihil.

Rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut diantaranya ialah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Apel Pasukan Ops Mantap Brata - 2023,  Polda Jatim Siap Amankan Pemilu - 2024

Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya telah disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi bersama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan ketentuan di bidang cukai dapat ditegakkan secara optimal. Langkah ini juga menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini