Beranda Headline

Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, Modus Daftarkan Peserta MBG

Tersangka TD Pelaku Manipulasi Data Pribadi Digiring Petugas di Mapolda Jatim (Foto : M.Rusdi // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, SURABAYA, – Ditressiber Polda Jatim menangkap pelaku tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang manipulasi data pribadi.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TD (38), warga asal  Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Saat Koferensi Pers

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka melakukan aksinya dengan memberitahu warga masyarakat bahwa untuk mendapat Makanan Bergizi Gratis (MBG) warga cukup memiliki NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak.

Warga hanya perlu mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta foto selfie dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Setelah dikumpulkan kepada tersangka, data itu oleh tersangka didaftarkan jadi NPWP elektronik. Lalu mendaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya.

Kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” kata Kombes Abast, saat koferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Senin (23/06/2025).

Tersangka menggunakan data warga untuk membuat 130 akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate. Melalui akun tersebut, tersangka melakukan live streaming di toko online Kayla Shop sejak Desember 2024 dan mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate.

Baca Juga :  Tinjau Asrama Haji Sukolilo, Forkopimda Jatim Cek Penanganan Pasien COVID -19

“Melalui live streaming, tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate, sehingga mendapat keuntungan 5-25 persen dari pihak Shopee,” jelas Abast

Tersangka mempekerjakan tujuh orang admin untuk membantu melakukan aksi tersebut. Keuntungan yang diperoleh tersangka, disimpan di e-wallet miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, Polisi menyita beberapa barang bukti (BB) 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi Shopee, 100 rekening bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard, dan satu rekening Seabank,” terang dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 dan/atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini