Beranda Headline

Kabar Gembira ! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap 1 di Jatim Bakal Segera dimulai

Gambar Ilusyrasi BPKB Kendaraan Bermotor (Foto Ilustrasi // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Jawa Timur  bakal segera memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 1 tahun – 2025.

Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, karena mereka bisa membayar pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.

Pemerintah Provinsi Jatim menggelar program ini dalam dua tahap sepanjang tahun ini. Selain mendorong kesadaran wajib pajak, program ini juga diharapkan bisa memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat.

Pemutihan Pajak Jatim Tahap 1

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama akan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2025.

Pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun(HUT) ke-80  Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga diharapkan bisa menjadi kado istimewa dari pemerintah daerah untuk warganya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan program pemutihan pajak menjadi agenda rutin Pemprov Jatim setiap tahun. Dan, program ini akan digelar dua kali dalam setahun.

“Ada pemutihan pajak administrasi. Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli – Agustus – September 2025. Itu masuk tahap pertama,” jelas Gubernur Khofifah dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Pemutihan Pajak Jatim Tahap 2

Sementara itu, tahap kedua akan menyusul pada akhir tahun mulai Oktober hingga Desember 2025.

Baca Juga :  Alami Kekeringan, BPBD Jatim Droping Air Bersih ke Bangkalan

Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini menjelaskan, tahap kedua akan diselenggarakan saat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

“Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember – 2025,  itu masuk tahap kedua,” tandasnya.

Tak sekadar bebas denda keterlambatan, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur juga mencakup sejumlah kebijakan yang memudahkan wajib pajak.

Program ini dirancang untuk meringankan beban administrasi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bila merujuk pada skema tahun-tahun sebelumnya, pemutihan tak hanya berlaku untuk tunggakan pajak tahunan, tapi juga dapat mencakup pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas).

Lalu, apa saja komponen yang biasanya dibebaskan dalam program ini ?

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB Penghapusan PKB progresif Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat

Bagi warga Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk segera mengurus pembayaran tanpa denda tambahan.

Selain membantu meringankan beban keuangan, membayar pajak secara tertib juga akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah. (aji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini