Beranda Tulungagung

Kurang Dari 6 Jam, Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Yamaha NMAX di Desa Sobontoro

Suksesi nasional.com Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha NMAX, yang terjadi di depan teras rumah warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus tersebut, korban diketahui bernama EH (38), seorang perempuan warga Dusun Utara Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, tersangka berinisial FBA (20), warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang diketahui berdomisili di Dusun Warujaya RT 001 RW 005 Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban, yakni mengambil sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menancap. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor keluar gang sebelum menghidupkannya dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan teras rumah korban yang beralamat di Dusun Prayan RT 002 RW 002 Desa Sobontoro.

Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu menerima laporan dari korban dan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah pelaku saat melakukan pencurian. Berdasarkan rekaman tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan berkoordinasi dengan orang tua pelaku. Karena pelaku tidak berada di rumah, petugas bersama keluarga melakukan pencarian hingga akhirnya 5 jam setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil ditemukan bersama barang bukti sepeda motor di sebuah warkop Baronk, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Baca Juga :  Pembunuhan Gadis Desa Junjung Terungkap, Pelaku Di Dor Polisi

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Boyolangu untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu Nopol AG 3308 RBQ, Tahun 2017
1 buah BPKB sepeda motor
1 buah STNK sepeda motor

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ryo Pradana N dalam keterangan pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tulungagung, Sabtu 20 Desember 2025 sore menjelaskan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan pencurian tersebut dilakukan untuk pertama kalinya.

“Pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan dan sepeda motor hasil curian rencananya akan digunakan sendiri sebagai sarana transportasi. Namun demikian, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana dan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kasat Reskrim Ryo Pradana N.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci dengan aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian”, tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini