Beranda Headline

Guru PPPK di SMK Tanah Bumbu Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi di Bawah Umur

 

 

 

Suksesi Nasional.com Tanah bumbuBATULICIN – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (33) ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang siswinya yang masih di bawah umur.

 

Ironisnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, sejak korban masih berusia 16 tahun atau ketika masih duduk di kelas II SMK.

 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., didampingi Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, Kamis (27/8/2026), membenarkan penangkapan terhadap AP yang diketahui merupakan guru bidang Farmasi.

 

Korban merupakan warga Kecamatan Batulicin dan tercatat sebagai siswi di sekolah tempat terduga pelaku mengajar.

 

Menurut AKP Taufan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di salah satu hotel di kawasan Simpang Empat.

 

“Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di sebuah hotel di Simpang Empat,” ujar AKP Taufan.

 

Penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, terduga pelaku dan korban diduga melakukan perbuatan tersebut di sejumlah lokasi, mulai dari hotel, kendaraan, hingga rumah korban.

 

Kasus ini mulai terungkap setelah istri AP mengetahui adanya hubungan antara suaminya dengan korban. Informasi tersebut kemudian berkembang setelah istri terduga pelaku mendatangi korban dan sebuah video terkait persoalan itu beredar di media sosial.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Raih Predikat Hasil Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

 

Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya AP diamankan di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

 

Dalam penyelidikan, polisi menduga AP menggunakan sejumlah cara untuk membangun kedekatan dengan korban. Terduga pelaku disebut kerap memberikan uang, makanan, serta memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi korban.

 

Selain itu, penyidik juga menduga terduga pelaku membangun hubungan yang menyerupai hubungan pacaran dengan korban.

 

“Dari hasil penyidikan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga disimpan oleh terduga pelaku,” ungkap AKP Taufan.

 

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti lainnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak sebagaimana disangkakan oleh penyidik.

 

Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

 

Kasus ini kembali menjadi sorotan serius terhadap pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

 

Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih dalam proses hukum. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim.IPJI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini