Beranda Headline

DPD LIRA Magetan Desak Untuk Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan Pokir

 

 

Magetan , Suksesi Nasional.com — Dengan terungkapnya kasus dugaan Koropsi Pokok pikiran (Pokir) yang menyeret beberapa tersangka Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Magetan berikan apresiasi Kejaksaan Negeri.Apresiasi disampaikan menyusul penetapan dan penahanan enam tersangkakan dalam kasus tersebut. Ketua DPD LIRA Magetan menilai langkah Kejari ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di daerah.(26/04/2026)

 

 

Dalam perkembangan kasus tersebut, diketahui bahwa dugaan korupsi turut melibatkan pimpinan DPRD serta sejumlah anggota dewan. Menanggapi hal ini, pihak LIRA melalui Sofyan meminta agar Kejaksaan tidak berhenti pada penetapan tersangka yang ada saat ini,

Ia mendorong agar proses hukum terus dikembangkan sampai tuntas guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya anggota DPRD lainnya yang diduga terkait dengan aliran dana pokir.

 

Baca Juga :  Polda Jatim Bersama Kodam V Brawijaya Gelar Baksos & Bakkes Serentak

“Kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan dan mengungkap sampai tuntas kasus ini agar bisa terungkap keterlibatan anggota dewan lainnya,” tegas Sofyan.

 

Lebih lanjut, Sofyan juga menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam penyaluran dana pokir, termasuk keberadaan kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga fiktif. Selain itu, ia menyebut aliran dana yang tidak jelas serta minimnya transparansi dalam berita acara bantuan.

 

“Di luar pokmas, banyak yang diduga fiktif. Aliran dana pun sebagian tidak jelas dan berita acara bantuan tidak transparan,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Sofyan—yang akrab disapa Teyenx—menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hibah pokir tersebut.

 

 

“Sekali lagi Saya Ketua LIRA Magetan terus mendorong agar proses hukum terhadap dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terungkap lagi guna Demi menghindari preseden buruk terhadap kinerja politik”, Pungkasnya.(ruu/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini