Beranda Headline

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek di SDN 2 Alang-Alang Caruban Berjalan Tanpa Papan Identitas

Proyek Dinas Pendidikan Jombang Minim Keterbukaan, Papan Informasi Tak Terlihat

Suksesinasional.com JOMBANG – Pelaksanaan proyek pembangunan kamar mandi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menuai sorotan. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Hasil pantauan di lokasi pada Kamis (2/7/2026), pekerjaan pembangunan kamar mandi sedang berlangsung dengan material bangunan yang telah ditumpuk di area sekolah. Namun, tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, maupun nama pelaksana proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Selain minimnya transparansi, proyek tersebut juga diduga menimbulkan dampak terhadap fasilitas sekolah. Sejumlah paving blok di halaman SDN 2 Alang-Alang Caruban tampak retak, pecah, hingga amblas. Kerusakan itu diduga terjadi akibat lalu lalang truk bermuatan material proyek yang melintas di atas halaman sekolah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku menyayangkan kondisi tersebut.

“Kami hanya melihat ada pembangunan kamar mandi, tetapi tidak tahu berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, siapa pelaksananya, maupun kapan target penyelesaiannya. Tidak ada papan informasi sama sekali. Yang lebih disayangkan lagi, halaman sekolah yang sebelumnya bagus kini banyak yang retak dan amblas diduga akibat dilewati truk proyek. Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan itu?” ujarnya.

Tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berbagai ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan masyarakat.

Baca Juga :  Pemdes Gerih Laksanakan Ujian Perangkat Desa

Setidaknya, papan informasi proyek wajib memuat nama pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, jangka waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, serta instansi penanggung jawab. Informasi tersebut merupakan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Ketidakhadiran papan informasi tidak hanya memunculkan dugaan bahwa proyek berjalan tanpa transparansi, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi kontrol publik. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan istilah “proyek siluman”, yakni proyek yang berjalan tanpa identitas yang dapat diketahui masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, hanya memberikan jawaban singkat, “Kenek opo.” Respons tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi yang semestinya diberikan oleh pejabat publik kepada masyarakat maupun media.

Sikap tersebut tentu sangat disayangkan. Sebagai pejabat yang membidangi pendidikan dasar, klarifikasi yang komprehensif seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab kepada publik, terlebih ketika muncul pertanyaan mengenai transparansi proyek yang dibiayai oleh anggaran negara serta dugaan kerusakan fasilitas sekolah akibat pelaksanaan pekerjaan.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang segera memberikan penjelasan resmi terkait proyek tersebut, memasang papan informasi sesuai ketentuan, serta melakukan evaluasi terhadap dugaan kerusakan halaman sekolah. Jika terbukti kerusakan terjadi akibat aktivitas proyek, pihak pelaksana diharapkan bertanggung jawab melakukan perbaikan sehingga tidak merugikan aset negara maupun kenyamanan warga sekolah.(lil) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini