Beranda Headline

Proyek Dinas Pendidikan Jombang Tanpa Papan Informasi, Pekerja Justru Tunjukkan Papan Proyek Tahun 2025, Transparansi Dipertanyakan

 

Keterbukaan Dipertanyakan, Proyek Sekolah Tanpa Identitas di Lokasi

Suksesinasional.com JOMBANG – Pelaksanaan proyek rehabilitasi bangunan sekolah yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang menuai sorotan. Saat tim melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Kamis (2/7/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek yang menunjukkan identitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai proyek pemerintah. Melalui papan tersebut, publik dapat mengetahui nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, nama penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Yang menarik, ketika salah seorang pekerja ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek yang sedang dikerjakan, pekerja tersebut justru menunjukkan papan informasi proyek tahun 2025, bukan papan informasi untuk pekerjaan yang sedang berlangsung pada tahun 2026.

Temuan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya. Jika pekerjaan yang sedang dilaksanakan merupakan proyek tahun anggaran 2026, mengapa papan informasi yang ditunjukkan masih papan proyek tahun 2025? Apakah papan informasi proyek tahun berjalan memang belum dipasang, atau terdapat penjelasan lain dari pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Eko Sisprihantono. Namun saat dimintai keterangan, ia hanya menjawab singkat,
“Ke Mbak Indah kasi ae.”
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan mengenai proyek yang sedang berlangsung, terutama terkait tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Gelar Pengukuhan Kepengurusan Da'i Kamtibmas

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel.

Ketiadaan papan informasi proyek tidak hanya mengurangi keterbukaan kepada masyarakat, tetapi juga menyulitkan publik dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga setiap proyek yang menggunakan dana publik semestinya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengenai identitas proyek yang sedang dikerjakan, alasan belum adanya papan informasi tahun anggaran 2026 di lokasi pekerjaan, serta mengapa pekerja justru menunjukkan papan proyek tahun 2025 ketika dimintai penjelasan.

Sebab, setiap proyek yang dibiayai dengan uang rakyat harus dilaksanakan secara terbuka, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.(lil) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini