
JOMBANG, Suksesinasional.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang terus melakukan penataan ruang publik melalui kegiatan penertiban reklame yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keindahan wajah Kabupaten Jombang, sekaligus memastikan keberadaan reklame di ruang publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jombang, Adhe Prayoga Setyo Adji, S.Tr.I.P, mengatakan kegiatan penertiban dilakukan terhadap berbagai jenis reklame, baik reklame permanen, semi permanen, maupun reklame insidentil yang terpasang di sejumlah titik wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (14/7/2026).
“Jadi kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melakukan penertiban reklame, baik yang permanen maupun semi permanen serta reklame insidentil. Dalam kegiatan ini kami akan melakukan penyisiran sepanjang jalur mulai dari Exit Tol Tembelang hingga kawasan perempatan Sambong,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penertiban tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, mulai dari lokasi pemasangan, masa berlaku izin, hingga kewajiban pembayaran retribusi daerah. Reklame yang ditemukan tidak sesuai penempatan, tidak memiliki izin, maupun telah habis masa berlakunya akan dilakukan penindakan sesuai prosedur.
“Reklame yang penempatannya tidak sesuai aturan atau izinnya sudah habis masa berlaku akan kami tertibkan. Selanjutnya reklame tersebut akan kami bawa ke kantor Satpol PP dan pihak pemasang akan diberikan teguran agar ke depan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Adhe menyampaikan, kegiatan penertiban reklame bukan merupakan kegiatan insidentil semata, namun menjadi agenda rutin Satpol PP Kabupaten Jombang. Dalam satu minggu, kegiatan pembersihan dan penertiban reklame dapat dilakukan hingga dua kali, terutama terhadap papan reklame yang mengganggu ketertiban maupun estetika lingkungan.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan, bisa satu minggu dua kali. Tujuannya untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan memperindah tampilan Kabupaten Jombang agar ruang publik terlihat lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP akan melakukan identifikasi dan pendataan terhadap setiap reklame yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan meliputi kesesuaian lokasi pemasangan, legalitas perizinan, serta kewajiban administrasi seperti pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan identifikasi terlebih dahulu, apakah reklame tersebut sudah sesuai penempatannya, apakah sudah memiliki izin, dan apakah kewajiban retribusinya kepada daerah sudah terpenuhi. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan izinnya masih berlaku, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila sudah tidak berlaku atau ditemukan pelanggaran, akan kami tertibkan,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan status perizinan maupun kewajiban retribusi dari setiap reklame yang berada di ruang publik.
“Nanti kami akan melakukan konsolidasi dengan PUPR maupun Bapenda terkait bagaimana status izinnya dan bagaimana retribusinya. Jika memang ditemukan reklame yang tidak berizin, maka akan segera kami lakukan penertiban sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP berharap ruang publik di Kabupaten Jombang dapat semakin tertata, terbuka, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Selain menjaga ketertiban, penataan reklame juga diharapkan mampu meningkatkan nilai estetika kota serta menciptakan lingkungan yang lebih indah.
“Harapan kami, wajah Kabupaten Jombang semakin baik. Ruang publik bisa lebih terbuka, tidak terganggu oleh pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan, serta mampu menambah estetika dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Adhe.(lil)


