Suksesi Nasional.com Tanah bumbuBATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam agenda Penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026), di Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tanah Bumbu, jajaran kepala SKPD Pemkab Tanah Bumbu, perwakilan BUMD, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro, serta perwakilan Kodim 1022/Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Sekda Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD yang telah menggelar rapat paripurna sebagai bagian dari proses pembahasan perubahan regulasi tersebut.
Menurutnya, perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sekda menjelaskan, materi perubahan kali ini mencakup penambahan sejumlah objek pajak maupun objek retribusi baru beserta tarifnya yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penambahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, materi perubahan tersebut tetap akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana proses penyusunan perda sebelumnya.
Karena itu, Pemkab Tanah Bumbu berharap dukungan penuh dari DPRD agar tahapan pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan seluruh materi yang diajukan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya melalui seluruh SKPD penghasil untuk terus menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru.
Langkah ini dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam meningkatkan APBD melalui optimalisasi PAD.
Menutup penyampaiannya, Sekda berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif sehingga dapat segera disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.(. Ril )




