Beranda Headline

Dinkes Lamongan Meluruskan, Soal Surat Rujukan Pasien Meninggal

 

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional-Pelayanan kesehatan di Puskesmas Sukodadi, Kabupaten Lamongan, mendapat sorotan Tajam dari warga. Pihak keluarga pasien gawat darurat mengaku dipersulit saat mengurus surat rujukan hingga memicu kekecewaan mendalam.

 

Keluhan tersebut disampaikan keluarga almarhum Teguh, warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, yang menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Islam Nahdlatul Ulama (RSI NU) Lamongan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Siti Nur Jannah, kakak ipar almarhum, menceritakan bahwa pihak keluarga sebenarnya sudah menunjukkan berkas perawatan resmi dari RSI NU Lamongan kepada petugas Puskesmas. Bahkan, keluarga sempat menyambungkan saluran telepon secara langsung antara dokter rumah sakit dan petugas yang berjaga di lokasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

 

“Saya dikasih tahu adik saya, disuruh menunjukkan surat. Surat rekapan dari Rumah Sakit NU sudah saya tunjukkan. Tapi katanya, sampeyan kan enggak ke sini dulu, di sini juga enggak merasa menginfus,” tutur Siti.

 

Siti menambahkan, pihak keluarga berusaha tetap tenang dan menyampaikan penjelasan secara komprehensif agar mendapatkan titik terang. Sayangnya, sikap kooperatif tersebut tetap berujung penolakan dari pihak Puskesmas.

 

“Yang terakhir adik saya sendiri yang ngomong. Sudah ditunjukkan rekapan tadi, kemudian ditelepon dokter. Adik saya juga enggak emosi, tetap menjelaskan semuanya, tapi tetap enggak bisa, enggak dikasih,” lanjut Siti.

 

Selain urusan administrasi, pihak keluarga turut menyesalkan sikap dan respons petugas Puskesmas yang dinilai kurang berempati serta terkesan keras saat menghadapi warga dalam kondisi panik. Keluarga menegaskan tidak niat memperkeruh atau menolak prosedur resmi, melainkan hanya membutuhkan kejelasan dan pola komunikasi yang santun.

 

“Keinginan kami, pasien jangan dilempar-lempar. Kalau memang ada prosedurnya, kami bisa mengikuti. Tapi tolong dijelaskan dengan baik, jangan sampai keluarga yang sedang panik malah merasa dipersulit,” tegas Kaswati.

 

Merespons polemik tersebut, Staf Puskesmas Sukodadi, dr. Heni Puspitasari, memberikan klarifikasi terkait kronologi dan mekanisme penerbitan rujukan. Berdasarkan data rekam medis, almarhum Teguh tercatat terakhir kali datang ke Puskesmas Sukodadi pada 2023 lalu saat mengurus pemeriksaan pranikah.

 

“Untuk pasien yang meninggal itu pernah ke Puskesmas di tahun 2023 untuk melakukan tes pranikahan atau tes calon pengantin. Selebihnya pasien tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Puskesmas sejak terakhir,” terang Heni.

Baca Juga :  Tergiur Keuntungan Besar, Wanita Ini Tipu Korban Hingga Puluhan Milyar

 

Mengenai permohonan rujukan yang ditolak, Heni menjelaskan bahwa keluarga pasien baru datang ketika almarhum sudah berada di rumah sakit dan menerima tindakan medis di Unit Gawat Darurat (UGD).

 

Secara regulasi dan sistem, Puskesmas memang tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat rujukan susulan untuk pasien yang sudah ditangani UGD rumah sakit, sebab rujukan FKTP secara otomatis sudah tidak diperlukan lagi.

 

“Pada dasarnya intinya sudah tidak perlu lagi rujukan ketika pasien sudah berada di rumah sakit dan sudah ditangani di unit gawat daruratnya,” jelas Heni.

 

Heni menyadari adanya potensi miskomunikasi dalam insiden tersebut akibat tekanan dan situasi panik yang dialami kedua belah pihak. Kejadian ini dipastikan menjadi bahan evaluasi internal Puskesmas Sukodadi guna membenahi mutu pelayanan dan komunikasi publik ke depan.

 

“Ke depannya kami akan meningkatkan lagi pelayanan kami. Kami akan melakukan pelayanan dengan lebih baik, meningkatkan pelayanan lebih baik supaya semua masyarakat ini bisa ter-cover dengan baik oleh petugas kesehatan,” pungkasnya.

 

Semwntara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dr. Indra Tsani menegaskan bahwa seluruh pasien dalam kondisi gawat darurat (emergency) berhak mendapatkan penanganan medis langsung di rumah sakit tanpa perlu mengurus surat rujukan dari Puskesmas maupun klinik.

 

Aturan tersebut, tegas Indra, sudah terakomodasi dalam regulasi pelayanan kesehatan nasional dan standar operasional BPJS Kesehatan. Dalam kondisi darurat medis, keselamatan jiwa dan kecepatan tindakan dokter wajib diprioritaskan di atas prosedur administrasi.

 

“Untuk kasus gawat darurat dan sudah ditangani di rumah sakit, itu tidak perlu lagi dibutuhkan rujukan dari faskes pertama,” ujar Indra.

 

Indra merincikan, meskipun skema rujukan berjenjang merupakan jalur umum dalam pelayanan kesehatan, kondisi gawat darurat adalah bentuk pengecualian khusus.

 

“Oleh karena itu, pasien emergency yang sudah ditangani UGD rumah sakit sama sekali tidak memerlukan surat rujukan susulan dari faskes tingkat pertama,” tandasnya.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini