Beranda Headline

Disdagrin Jombang Tegaskan Penataan Pedagang Pasar Ploso Tak Mendadak, Data dan Sosialisasi Jadi Prioritas

Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Dinas Perdagangan dan Perindustrian Hikha Ratri Widyashanti, S.Sos.,

JOMBANG, Suksesinasional.com – Rencana penataan pedagang yang beraktivitas di sekitar halaman Pasar Ploso mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM). Lembaga tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan kepastian mengenai nasib pedagang apabila nantinya dilakukan pemindahan ke kawasan Terminal atau Sub Terminal Ploso.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang menegaskan bahwa proses penataan pedagang tidak dilakukan secara mendadak. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan dan penataan administrasi pedagang, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Hikha Ratri Widyashanti, S.Sos., Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) menjelaskan bahwa seluruh pedagang pasar memiliki format surat pernyataan yang sama sebagai salah satu persyaratan menjadi pedagang pasar, Selasa (22/9/2026).

Dalam surat tersebut, pedagang berkomitmen menjaga ketertiban dan kebersihan serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Semua pedagang pasar formnya sama. Kalau tidak diatur seperti ini, bagaimana nanti untuk menata dan menertibkan,” ujar Hikha.

Ia menjelaskan, dalam surat pernyataan tersebut juga terdapat poin mengenai kesediaan pedagang untuk direlokasi apabila suatu saat pemerintah melakukan penataan kawasan untuk kepentingan pembangunan.

“Memang di isi pernyataan ada salah satu poin relokasi. Semua pedagang wajib membuat surat pernyataan itu sebagai salah satu syarat untuk menjadi pedagang pasar. Misalnya di sini akan dibangun pemerintah, apakah taman atau apa, pedagang pasar siap direlokasi,” jelasnya.

Meski demikian, Hikha menegaskan bahwa keberadaan klausul tersebut bukan berarti pedagang akan langsung dipindahkan tanpa proses. Menurutnya, penataan tetap dilakukan secara bertahap dan membutuhkan persiapan.

“Penataan itu juga tidak serta-merta,” tegasnya.

Saat ini, kata Hikha, Disdagrin masih fokus melakukan pendataan terhadap pedagang yang berjualan di sekitar depan Pasar Ploso. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah dan identitas pedagang yang nantinya menjadi bagian dari proses penataan.

Dalam proses pendataan, petugas juga berkomunikasi langsung dengan pedagang mengenai kemungkinan relokasi sekaligus menanyakan lokasi yang diharapkan.

Menurut Hikha, sebagian pedagang justru menyampaikan keinginan agar apabila dilakukan relokasi, mereka dapat ditempatkan di dalam pasar dan bukan di terminal.

“Ketika kemarin keliling untuk isi form dan tanda tangan, tetap kita tanya kalau direlokasi minta dipindah di mana. Banyak yang bilang minta di dalam pasar, saya tidak mau di terminal,” katanya.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung Sosialisasi Dan Pelatihan pengolahan Sampah ke ibu bhayangkari 

Terkait penggunaan Terminal atau Sub Terminal Ploso, Hikha menyebut pemerintah telah memiliki dasar pemanfaatan lokasi tersebut.

“Dasar hukum untuk SK pemanfaatan yang bersama dengan terminal itu kita sudah punya sejak tahun kemarin,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses pemindahan belum memasuki tahap pelaksanaan secara penuh. Disdagrin masih menunggu arahan pimpinan dan menyelesaikan pendataan pedagang.

“Pasti nanti kita umumkan, nantinya ada sosialisasi lebih lanjut. Kita fokus ke basis data, jadi pedagang itu ada berapa yang di depan pasar, sambil menunggu arahan dari pimpinan,” jelasnya.

Selain pendataan, Disdagrin juga berupaya memastikan seluruh pedagang mendapatkan kartu identitas. Sebelumnya, pedagang diberikan kesempatan datang ke kantor pasar pada Kamis hingga Sabtu selama jam operasional untuk mengambil ID card.

Namun, sebagian pedagang yang berjualan pada dini hari tidak datang ke kantor karena aktivitas mereka berlangsung pada waktu yang berbeda.

“Pedagang subuh yang dini hari itu tidak ada yang datang,” ujarnya.

Untuk memastikan mereka tidak tertinggal, petugas kemudian melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung pedagang dini hari sekaligus menyerahkan kartu identitas.

“Takutnya tidak tersampaikan,” kata Hikha.

Disdagrin juga meminta bantuan paguyuban P4 untuk menyampaikan informasi kepada para pedagang yang berjualan dini hari. Setelah itu, petugas pemungut retribusi yang bekerja sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB turut membantu mendatangi pedagang.

“Teman-teman akhirnya bergerak sendiri, minta tolong yang petugas pemungut pagi, jam satu sampai jam dua, jemput bola daripada ID card tidak tersampaikan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan terakhir, dari sekitar 150 ID card yang telah disiapkan, masih terdapat sekitar 60 kartu yang belum tersampaikan kepada pedagang.

Hikha menegaskan, seluruh rangkaian tersebut masih merupakan bagian dari proses pendataan dan persiapan penataan. Pemerintah belum melakukan pemindahan secara penuh dan masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum masuk ke tahap sosialisasi.

Dengan demikian, rencana penataan pedagang Pasar Ploso masih dalam proses. Pemerintah melalui Disdagrin terlebih dahulu memastikan data pedagang, administrasi, serta kesiapan tahapan penataan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.

Disdagrin memastikan informasi mengenai tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada pedagang melalui sosialisasi setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini