TRENGGALEK, suksesinasional.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyiapkan kawasan Food Court Pasar Pon sebagai lokasi baru bagi sejumlah pelaku usaha cafe yang selama ini berjualan di bahu Jalan Brigjen Sutran. Relokasi ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Rencana relokasi pelaku usaha tersebut dibahas dalam pertemuan antara Bupati yang akrab disapa Mas Ipin dengan sejumlah pengusaha cafe dan restoran, Senin (2/11/2026).
Para pelaku usaha yang sebelumnya telah menyampaikan minat untuk membuka usaha di Food Court Pasar Pon diajak membahas pola pemanfaatan kawasan tersebut.
Salah satu prioritasnya adalah pedagang yang harus berpindah karena lokasi usahanya berada di ruang milik jalan (rumija) Brigjen Sutran. Selain tidak sesuai dengan peruntukannya, keberadaan usaha di bahu jalan juga dinilai berpotensi membahayakan pedagang maupun pengunjung.
“Hari ini saya bertemu dengan beberapa pengusaha cafe dan resto yang sebelumnya sudah punya kepeminatan untuk buka di sini. Jadi kita seleksi dari banyaknya peminat, kita fokuskan ke mereka yang membutuhkan. Ada beberapa warung yang alasan keselamatan harus pindah, seperti yang berada di ruang milik jalan di Brigjen Sutran, kita tempatkan di sini,” ujar Mas Ipin usai melakukan pertemuan.
Menurutnya, Food Court Pasar Pon akan dikembangkan dengan konsep food hall yang menampung berbagai merek usaha makanan dan minuman atau food and beverage (F&B). Pengelolaannya tidak terpusat pada satu orang, melainkan dilakukan secara kolektif oleh para pelaku usaha yang bergabung.
Dengan konsep tersebut, pengunjung nantinya bisa menikmati beragam pilihan kuliner dalam satu kawasan. Para pengusaha juga diharapkan memiliki komitmen untuk menjalankan usaha secara tertib dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pajak.
Mas Ipin menyebut para pengusaha yang telah diajak berdiskusi memberikan respons positif terhadap bangunan yang disiapkan. Pemkab bahkan memberikan kesempatan pemanfaatan aset secara gratis pada tahun pertama.
Namun, biaya operasional seperti listrik dan kebutuhan usaha lainnya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku usaha.
“Asetnya nanti silakan free to use untuk tahun pertama. Kita bebaskan untuk tahun pertama, asalkan operasional listrik dan segala macam menjadi beban mereka,” jelasnya.
Food Court Pasar Pon tidak hanya disiapkan sebagai tempat relokasi pedagang. Pemkab Trenggalek juga ingin menghidupkan kawasan tersebut sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berekspresi dan menggelar berbagai kegiatan.
Keberadaan ruang terbuka hijau, amfiteater mini, serta lokasi yang berdekatan dengan terminal dan pasar menjadi potensi untuk menarik kunjungan masyarakat.
Kawasan itu juga memungkinkan dikembangkan dengan konsep tempat duduk luar ruangan atau outdoor seating. Dari sisi aksesibilitas, tersedia area parkir sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dapat memanfaatkan area parkir Pasar Pon maupun sepanjang jalan yang telah diberi marka.
“Untuk menarik konsumen, tempatnya enak, kemudian ada ruang terbuka hijau. Di situ juga dekat terminal, pasar juga dekat, dan ada amfiteater mini yang bisa dibikin event. Masih memungkinkan dibuat seating outdoor. Parkir juga luas,” tandasnya.(sn).





