Suksesi Nasional, Surabaya – Ernasari (22) warga asal Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran membuang bayi yang baru keluar dari rahimnya sendiri.
Ibu muda yang bekerja di perusahaan sarang burung walet di daerah Juanda Sidoarjo ini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib karena terbukti membuang anak kandungnya yang berjenis kelamin laki – laki di jalan Sencaki Gang II Surabaya pada hari Senin (17/01/2022) sekitar pukul 17:30 Wib.
Dihadapan para wartawan, wanita ini mengaku nekat membuang buah hatinya dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna merah karena tidak bisa merawat dan tidak mampu membiayai karena hidup seorang diri di rumah kontrakan.
Selama mengandung, dia (Erna) ditinggal oleh kekasihnya bernama Sholeh yang ia kenal di media sosial facebook,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat saat gelar perkara hari Rabu kemaren (19/01/2022).
Kini wanita itu hanya bisa pasrah dan harus rela menjalani kehidupan sehari – hari dari balik jeruji besi tahanan.
Akibat dari tindakannya yang melanggar hukum, dia terancam pasal 80 ayat (1) Undang -Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 305 junto pasal 306 ayat (2) junto pasal 308 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP) . (rus)