Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kedung Klintir Surabaya Jawa Timur pada hari Senin 12 September 2022 sekitar pukul 10:30 Wib.
Rumah tersebut ternyata ditinggali seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu berinisial MA bin D (20).
Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses pengembangan selanjutnya,” kata Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo saat dihubungi awak media Minggu (18/09/2022).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1 buah jaket warna hitam merk “Levis Straus & CO.” di saku sebelah kiri terdapat 1 buah dompet kecil warna biru berisi 1 buah klip plastik kecil didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram, 1 buah klip plastik kecil berisi narkoba seberat 0,31 gram, 1 bendel klip plastik kosong,1 buah sekrop dari sedotan plastik warna putih serta 1Unit Handphone Merk Realme.
Penggerebekan diawali dengan melakukan pemantauan dikawasan tersebut, sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku karena kerap melakukan transaksi narkoba dirumahnya Jalan Kedung Klintir Surabaya.
Informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. Setelah benar, kita lakukan penangkapan terhadap saudara MA.
Saat kita melakukan penggeledahan, didalam jaketnya, ditemukan barang bukti narkoba yang diakui adalah milik yang bersangkutan atau pelaku,” jelas AKP Hendro.
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dia (MA) bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(rus)