Beranda Daerah

Pamudji Kades Pencol Menetapkan RKPDes tahun 2023

Suksesi Nasional, Magetan – RKP Desa atau RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes/RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes.

Sesuai Pasal 30 ayat 2 Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Alur/Mekanisme/Prosedur/Tahapan Penyusunan RKP Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa. penyusunan rancangan RKP Desa. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, penetapan RKP Desa perubahan RKP Desa dan
pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Seperti halnya yang di laksanakan Pemdes Pencol kecamatan Kartoharjo kabupaten Magetan yang saat ini menggelar Penetapan RKPDes tahun 2023 yang di laksanakan di pendopo kantor desa Pencol ,Kamis 29–09-2022

Baca Juga :  Turunkan Stunting, Pemkab Lamongan Galakan Gemar Makan Ikan

Penetapan di pimpin langsung oleh kepala desa Pamudji berdasarkan hasil musyawarah bersama
” Dengan saya tetapkan RKPDes tahun 2023 bisa menjadikan masfaat untuk pembanguna desa Pencol lebih berkembang dan maju”paparnya

Hal yang di sama disampaikan Camat Kartoharjo Agus Budiharto.mengatakan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan aspirasi dari masyarakat yang dibawa dalam Musdes ini.”jelasnya

Acara ditutup dengan Menandatangani Berita Acara Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2023. dan simbolisme Penyerahan hasil Musyawarah dari BPD ke kepala Desa.(yn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini