Suksesi Nasional, Magetan, – Menindak lanjuti ramainya pemberitaan terkait keluhan ratusan pedagang di Pasar Sayur Kabupaten Magetan terkait adanya penambahan restribusi Tera Ulang Timbangan, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.
Pasalnya, Staff UPTD Metrologi Magetan Iwan mengklaim bahwa dirinya sudah bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku.
Menurut Iwan bahwa penarikan retribusi Tera Ulang Timbangan sebesar Rp10 ribu itu memang tertuang di Perda. Ranah kita di restribusi, dan rinciannua sebesar Rp 35 ribu.
Silahkan kordinasi ke bagian reparatir, sebab kita bekerja berdasarkan aturan ,kita juga pelayanan, kalau terkait dana Rp 35 ribu itu kita tidak tahu rinciannya, biasanya kalau ada kerusaan dan pengecetan,” jelas Iwan saat di konfirmasi awak media Jum’at, (26/05/2023) kemaren.
Ia mengatakan restribusi yang di terapkan sebesar 10.000 dan sudah sesuai aturan di Perda No 3 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Kita adopsi sistem seperti di Madiun dan Provinsi Jatim dulu, pembayaran kita pakai manual, sekarang dengan adanya tekhnologi memakai Print sebagai tanda bukti pembayaran,” tegasnya
Sementara itu, Gunadi selaku Ketua Paguyuban Pasar Sayur bersama awak media meminta penjelasan kepada pihak UPTD terkait rincian restribusi tambahan sebesar Rp 10.000 sesuai Perda yang di tuangkan di karcis tersebut.
Menurutnya, dana sebesar Rp 10 ribu itu baru muncul sekarang, dan saya tidak pernah mendapatkan komunikasi maupun sosialisasi. Seharusnya walaupun sudah sesuai Perda, seharusnya tidak lansung diterapkan.
Kami selaku pedagang sudah menyadari tanggung jawab sebagai pedagang, walaupun satu tahun sekali ters ini dilakukan, tetapi saya berharap bila ada sistem maupun perubahan kami selaku paguyuban pasar harus beritahu ,atau diadakan sosialisasi ulang,” katanya.
Gunadi menjelaskan untuk timbangan duduk para pedagang pasar sayur beda penerapan sistemnya dulu dengan sekarang dan kepemilikan timbangan yang baru dengan yang lama. Namun sekarang di pukul rata sebesar Rp 35.000.
Dulu penerapan timbangan baru ketika di Tera Ulang antara 10-15 ribu rupiah untuk kepemilikan timbangan lama ditarif antara 35-40 ribu. Namun untuk kali ini penerapan restribusinya di pukul rata semua Rp sebesar 35. 000,” jelasnya.
Mengenai restribusi senilai 35.000 rupiah , kata Gunadi, UPT pun meminta agar mengkonfirmasi langsung ke pihak reparatif.
Sedangkan Iwan selaku pegawai di UPT mengaku tidak mengetahui atas penerapan restribusi oleh pihak Metrologi melalui petugas Tera.
Pihaknya telah menarik restribusi sudah sesuai aturan yang berlaku dan membeberkan semua bentuk rincian yang sudah di terapkan di Perda dengan No. 3 Tahun 2018.
Di Perda di sebutkan Untuk timbangan meja senilai Rp 5000 dan anak timbangannya senilai Rp 1000 kali lima. Inshaallah kami tidak menyalah gunakan dan itu sesuai aturan,” tambahnya.
Dia ( Iwan) menjelaskan untuk besaran Rp 35.000 dan kami meminta untuk mengkonfirmasi sendiri.
Kita tidak ada MoU dengan pihak reparatif, kalau adapun anggaran jelas dari Negara, dan untuk penerapan tarif restribusinya Tera Ulang mereka yang mengatur,” paparnya.
Saat di konfirmasi terkait kedudukan alamat Kantor Metrologi oleh awak media untuk menindak lanjuti infromasi yang akan di kembangkan, pihak UPTD meteorologi Iwan mengatakan tidak tau menahu kedudukan alamat kantor tersebut.
“Kantornya saya tidak tau mas kalau nomor Hp nya nanti akan saya kasih,” sebutnya.
Dengan adanya Restribusi tambahan, Gunadi selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sayur Magetan mengaku tidak tau menahu dan justru membuat kaget saat para pedagang mengeluh di bawah naungan Paguyubannya
Benar Sosialisasi dulu pernah ada oleh Kabidnya Bu Kartini saat di Indag, tahun 2018. Tapi tidak pernah ada pembahasan biaya retrebusi Rp 10 ribu ,waktu itu hanya menyampaikan bahwa sekarang Tera Ulang dilakukan oleh badan meteorologi Kabupaten ,sudah pisah dari Propinsi.
Kalau mengenai Perda tarif yang Rp 10 ribu belum pernah sama sekali ada sosialisasi, saya ada di paguyuban selama kurang lebih 20 tahun jadi paham betul,” tandasnya.
Setelah selesai konfirmasi di kantor UPTD Metrologi. Kepala Disperindag Kabupaten Magetan melalui sambungan telephpone selulernya meminta Ketua Paguyuban agar tidak memberitakan terkait permasalahan di Pasar Sayur karena dirinya masih DL ke Bali.
Nanti kita ketemu saya setelah pulang DL dari Bali mas,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (mar/ team)