Suksesi Nasional, SURABAYA – Danis Budi Wibowo warga Jalan Kyai Abdul Karim Rungkut Menanggal dan Ahmad Dodik Ardiansyah Warga Jalan Sidosermo Gang IV nomor 52 Surabaya ditangkap Polisi.
Kedua pria tersebut ditangkap lantaran menganiaya M Satria Septiawan pemilik Warung Kopi (warkop) Nipon Jalan Sidosermo 5/53 Surabaya pada Rabu 10 April 2024 pukul 02:15 Wib.
Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol M Sholeh mengatakan, kasus penganiayan itu bermula saat malam takbiran, kedua pelaku baru pulang dari pesta minuman keras (miras) di kawasan Rungkut Surabaya.
Pada saat mereka lewat didepan warkop Nipon di jalan Sidosermo Surabaya, ditanya oleh korban (M Satria) karena mendorong sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa plat nomor.
Kedua pria tersebut rupanya tidak terima dan langsung menghajar korban bersama – sama menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka lebam dan mengeluarkan darah dibagian wajahnya.
Tak berhenti sampai disitu, kedua sahabat karip itu melempar batu paving ke arah warkop dan mengenai dua orang pengunjung bernama Aulia Rizal dan Faisal Saddam Ayi.
Akibat kejadian itu, Aulia mengalami luka robek dibagian telinga sebelah kiri. Sementara Faisal mengalami luka dibagian tangan dan kaki akibat serpihan gelas kaca yang pecah.
Selain melakukan penganiayaan, Danies Budi Waluyo menendang meja sehingga keramik alas meja warkop tersebut jatuh dan pecah,” kata Kompol M Sholeh saat Konferensi Pers Senin (06/05/2024).
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Tidak perlu waktu lama, petugas Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat diinterogasi, kedua lelaki tersebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pemilik dan pengunjung Warkop Nipon di Jalan Sidosermo Surabaya,” jelas Kompol Sholeh didampingi Kanit Reskrim AKP Kusminto.
Untuk barang bukti, pihaknya menyita 6 buah pecahan batu paving, beberapa pecahan keramik dan beberapa pecahan kaca gelas serta 1 unit sepeda motor Honda CB warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Kompol Sholeh.(rus)





