Trenggalek, suksesinasional.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis yang berlangsung di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek. Kamis (3/9/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menerima usulan pembentukan dana cadangan, sekaligus melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal.
“Yang pertama, kita mengesahkan dua Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pondok pesantren serta diniyah nonformal,” ujar Doding.
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum apabila ingin memberikan dukungan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dari berbagai sektor.
Doding mencontohkan, perlindungan tersebut dapat menyasar pelaku usaha kecil, pedagang, maupun kelompok pekerja lainnya sesuai dengan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau pemerintah daerah ingin memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sekarang sudah ada payung hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Perda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan di Kabupaten Trenggalek.
Keberadaan Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program maupun memberikan bantuan kepada pondok pesantren dan lembaga pendidikan diniyah.
“Program yang sudah berjalan, seperti bantuan operasional pendidikan madrasah diniyah, harus memiliki payung hukum. Itu yang kita perjelas dalam Perda,” katanya.
Selain pengesahan dua Raperda, DPRD Trenggalek juga menerima usulan pembentukan dana cadangan Pilkada yang selanjutnya akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).
Raperda dana cadangan tersebut akan segera dibahas agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah dan DPRD menargetkan kebijakan dana cadangan untuk Pilkada itu dapat masuk dalam perencanaan APBD Tahun 2027.
“Dana cadangan sudah masuk. Selanjutnya akan dibentuk Pansus untuk membahas Raperda tersebut agar bisa menjadi Perda dan nantinya dimasukkan dalam APBD Tahun 2027,” ujar Doding.
Agenda ketiga dalam rapat paripurna adalah penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah tahap jawaban Bupati, pembahasan Perubahan APBD akan dilanjutkan di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD.
“Besok akan ditindaklanjuti pembahasan di tingkat komisi dan Banggar. Kalau bisa diselesaikan secepatnya, insyaallah hari Selasa atau Rabu bisa kita paripurnakan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, mengatakan Perubahan APBD Tahun 2026 akan tetap diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan, khususnya sektor infrastruktur.
Komitmen tersebut, kata Syah, ditunjukkan dengan penambahan belanja modal sebesar Rp 46 miliar dalam rancangan Perubahan APBD Tahun 2026.
“Seperti yang kita ajukan kemarin, insyaallah kita fokuskan pada perbaikan infrastruktur. Ini dibuktikan dengan penambahan belanja modal sebesar Rp 46 miliar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap seluruh proses pembahasan Perubahan APBD dapat segera diselesaikan agar program pembangunan dapat langsung direalisasikan.
“Mohon doanya, semoga sebelum akhir tahun ini bisa selesai semuanya,” kata Syah.
Terkait Perda Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal, Syah menegaskan regulasi tersebut penting karena Kabupaten Trenggalek memiliki ratusan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih jelas untuk menjalankan kebijakan dan memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
“Salah satu keuntungannya, ketika ada kelonggaran fiskal kita sudah punya dasar hukum untuk memberikan bantuan dan sebagainya,” pungkasnya.(sn).





