Beranda Headline

Curi Kalung Emas, Emak – Emak Ditangkap Polsek Kenjeran

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang wanita asal  Bangkalan Madura inisial H (44) ditangkap aparat Polsek Kenjeran lantaran ketahuan saat ngutil disebuah toko emas Pasar Nambangan Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, emak – emak ini berpura – pura sebagai pembeli. Pada saat karyawan lengah, pelaku mengambil emas lantas pergi meninggalkan lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka beraksi bukan hanya sekali saja, namun sejak tahun – 2021 silam.

Terakhir wanita paruh baya ini mencuri di toko emas MJ Pasar Nambangan Kenjeran Surabaya pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Muhammad Fauzi kepada awak media Rabu (21/08/2024).

Baca Juga :  Punden Klampis Ireng Jadi Tempat Upacara Adat Istiadat Bersih Desa Rejomulyo

IPTU Fauzi menambahkan, selain di Pasar Nambangan, pelaku juga pernah ngutil di toko emas “BM” Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Dua orang menjadi korban yakni, AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Atas kejadian itu, para korban mengalami kerugiaan hingga mencapai puluhan juta rupiah,” jelas IPTU Fauzi.

Dari cacatan kepolisian, kata Fauzi, H ternyata seorang residivis dengan kasus serupa dan pernah ditangkap Polsek Tanah Merah Bangkalan, pada tahun 2017 silam.

Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca Juga :  Pilkades Batuan " BANG JUNET" Raih Peringkat Teratas Diusai Penghitungan.

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat
Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ungkap IPTU Fauzi. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini