Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi diarea Pelabuhan Kalimas Surabaya.
Tersangka berinisial I J, (31) warga asal Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban berinisial RAT (38) warga asal Klitik Sragen Jawa Tengah yang kehilangan sepeda motor saat diparkir disebelah gudang 608 Pelabuhan Kalimas pada hari Jum’at 14 Mei 2021 pukul 17 :15 Wib.
Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta petunjuk dan keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Pada hari Sabtu 27 Nopember 2021 tersangka I J berhasil ditangkap saat bekerja di Pelabuhan Kalimas berikut barang bukti 2 bendel BPKB, 2 bendel surat keterangan Finance, 4 lembar STNK, 4 buah kunci kontak serta 1 buah gunting kuku.
Modus operandi yang dilakukan tersangka I J dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan alat sederhana yaitu gunting kuku.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli di pelabuhan Kalimas, tentunya sangat menguasai keadaan sekitar lokasi, sehingga sangat mudah untuk melakukan pencurian.
Dalam aksinya, dia pura -pura berkeliling sambil mencari sepeda motor yang jauh dari pantauan orang – orang sekitar lokasi dan rumah kunci kontaknya yang sudah rusak (dol)
Saat ada kesempatan, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawa kabur. Kendaraan hasil kejahantan itu kemudian dijual kepada seorang penadah di daerah Madura,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha kepada wartawan Jum’at (10/12/2021).
Lebih lanjut AKP Giadi menambahkan, dari hasil pengembangan, pelaku ternyata bukan kali ini saja melakukan pencurian diarea pelabuhan Kalimas Surabaya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, penyidik berhasil mengorek keterangan, bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan aksinya yakni pada tanggal 10 Juli 2021, dan menggasak sepeda motor Suzuki Satria.
Kemudian pada tanggal 28 September 2021, dia kembali menggondol sepeda motor merk Honda Vario.
Aksi pelaku berlanjut hingga tanggal 04 Juni sampai bulan Nopember 2021 dan berhasil mencuri 2 unit sepeda motor Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap pelaku yang terlibat percurian tersebut termasuk penadahnya,” sebut Giadi.
Kini alap – alap sepeda motor itu diamankan diruang tahanan dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” ungkapnya.(rus)