Beranda Headline

Bangunan Pasar Ploso Untuk Kali Kedua Ambruk, LBHAM Minta bertanggungjawaban Bupati Jombang

Suksesinasional.com Jombang – Peristiwa bangunan ambruk pasca revitalisasi pasar Ploso ini yang kali kedua, pasti menimbulkan kerugian materi dan potensi korban jiwa, kejadian ini juga menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem struktur bangunan,

Suasana mencekam menyelimuti pasar Ploso kabupaten jombang pada Senin (30/3/2026) sore. Salah satu bangunan di area pasar Poloso hasil revitalisasi tersebut tiba-tiba ambruk, menyebabkan kepanikan luar biasa hamper saja menelan korban jiwa.

Ambruknya bangunan Pasar Ploso memicu tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, bangunan ini tergolong baru seumur jagung. Bahkan, pasar ini baru saja selesai menjalani program revitalisasi hanya berselang sekitar 2 bulan sebelum insiden ini terjadi. Padahal, proyek revitalisasi tersebut menelan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD provinsi Jawa Timur.

LBHAM mempertanyakan Secara analisis teknis kualitas material, desain structural, pelaksanaan konstruksi, modifikasi bangunan, mengingat bangunan ini baru saja selesai dibangun, namun baru seumur jagung sudah ambruk. Wajib dilakukan penyelidikan, berdasarkan regulasi dan praktik hukum di Indonesia, ambruknya bangunan dikategorikan sebagai kegagalan bangunan, yang menuntut investigasi menyeluruh. Maka LBHAM mendorong kepada POLDA Jawa Timur untuk melakukan Analisis penyebab keruntuhan, pemeriksaan sisa struktur yang masih berdiri, identifikasi kesalahan desain atau pelaksanaan, penyusunan laporan teknis dan rekomendasi perbaikan atau pembongkaran total.

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan penyebab pasti runtuhnya bangunan, apakah karena kelalaian dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. Yang melibatkan pemeriksaan teknis menyeluruh yang dikenal sebagai forensic engineering. LBHAM mendorng Aparat penegak hukum, POLDA Jawa Timur membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, meminta keterangan ahli untuk menganalisis kegagalan konstruksi tersebut, POLDA Jawa Timur harus berani menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut serta adakah tindakan korupsi dalam proyek revitalisasi pasar Ploso tersebut.

Baca Juga :  Suratno Kades Klampisan Lantik III Perangkat Desa

“Jangan menunggu abruk yang kali ketiga baru mengambil Tindakan, audit dan evaluasi struktur secara berkala adalah investasi keselamatan jangka Panjang. Bupati wajib bertanggung jawab atas ambruknya bangunan pasar Ploso, karena pasar tersebut dikelola Pemda, berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (telah diubah dalam Perppu Cipta Kerja). Tanggung jawab ini mencakup pengawasan teknis (SLF), penanganan korban, hingga perbaikan, karena pasar merupakan fasilitas publik di bawah naungan dinas”, ujar aktivis HAM.

Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusi) Gus Faiz sapaan akrapnya, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang membahayakan keselamatan manusia, menyusul insiden ambruknya bangunan pasar Ploso kali kedua ini. Ia meminta kepada Bupati Jombang untuk mengambil langkah tegas dalam menjamin keamanan publik.

“Keselamatan nyawa rakyat adalah hal yang tidak bisa ditawar, Rakyat harus merasa aman dalam beraktivitas di pasar Ploso, oleh karenanya Bupati Jombang harus mengambil lkangkah tegas”.

“Jika bangunan pasar Ploso ambruk akibat kelalaian dalam pengawasan atau ketidak patuhan terhadap standar konstruksi, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 46 UU Bangunan Gedung”, pungkasnya.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini