Beranda Hukum Kriminal

Baru Keluar Dari Panjara, Dua Residivis Curanmor Kembali Diringkus Polsek Tegal Sari

Suksesi Nasional, Surabaya – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi diwilayah Kota Metropolis berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Mereka ditangkap Polisi setelah aksinya terekam kamera pengintai ( CCTV).

Dua bandit jalanan yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini diketahui bernama Iwan Mashudi (32) dan Giyanto (37), warga Jalan Sidorukun IX, Surabaya. Keduanya ditangkap saat nongkrong di kawasan eks lokalisasi Kremil, Surabaya.

Baca Juga :  Warga Sukarela Bongkar Pagupon Diwilayah Donokerto Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutayana kepada awak media mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan pemain lama. Sebelum ditangkap, kedua pelaku mencuri sepeda motor di dua lokasi diwilayah Surabaya.

“Dari hasil penyelidikan hingga pemeriksaan, kedua tersangka ini telah mencuri motor di dua lokasi. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama didaerah Kupang Panjaan VI dan satu lagi didearah Tempel Sukorejo,” kata I Made Sutayana, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga :  Curi Motor Untuk Beli Baju Lebaran, Jukir Asal Donorejo disergap Reskrim Polsek Simokerto Saat Tidur
Barang bukti Sepeda motor diamankan di Mapolsek Tegal Sari Surabaya (Reporter/ M.Rusdi)

“Saat beraksi di Kupang Panjaan, keduanya terekam kamera CCTV. Yang dicuri adalah motor Honda Beat. Di situlah dapat kami ungkap,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini