
Suksesinasional.com JOMBANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor industri hasil tembakau kembali diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT). Sebanyak 1.134 karyawan PT Mufasufu Jaya Lestari (MPS) Ploso menerima bantuan tunai sebesar Rp800.000 per orang, yang disalurkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Tahun 2026.
Penyaluran bantuan yang berlangsung di lingkungan PT MPS Ploso, Jumat (3/7/2026), menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja. Selain memberikan tambahan penghasilan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap buruh industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penggerak roda perekonomian daerah sekaligus penyumbang penerimaan negara melalui cukai.
Ketua PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Jombang yang juga Wakil Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur serta Ketua DPD KSPSI Kabupaten Jombang, Subagio, SH, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jombang atas konsistensi dalam menyalurkan BLT DBHCHT kepada para pekerja.
“Alhamdulillah, hari ini anggota kami kembali menerima haknya melalui program BLT DBHCHT. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja industri hasil tembakau. Dana bagi hasil cukai memang sudah semestinya memberikan manfaat kepada para pekerja yang menjadi bagian penting dari industri ini,” ujarnya.
Subagio mengungkapkan, pencairan BLT DBHCHT tahun ini berlangsung lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya bantuan baru diterima pada Agustus atau September, kini para pekerja sudah dapat merasakannya sejak awal Juli.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jombang. Percepatan pencairan ini sangat membantu pekerja karena manfaatnya bisa langsung dirasakan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerja yang memiliki KTP Kabupaten Jombang memperoleh bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, sedangkan pekerja ber-KTP luar Kabupaten Jombang tetapi masih berada di wilayah Jawa Timur menerima bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, khusus di PT MPS Ploso terdapat sekitar 1.134 anggota SPSI yang menerima bantuan tersebut. Program BLT DBHCHT sendiri telah berjalan selama kurang lebih lima tahun dan terus memberikan manfaat nyata bagi ribuan pekerja industri hasil tembakau.
“Bantuan ini memang bukan penghasilan utama, tetapi sangat berarti bagi pekerja. Setidaknya dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Subagio menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SPSI tetap menjadi prioritas. Selain menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), para pekerja juga memperoleh hak normatif lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan perlindungan melalui lima program jaminan sosial.
“Alhamdulillah, anggota kami telah mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan. Mulai dari UMK, THR, hingga lima program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan lainnya,” jelasnya.
Meski berharap nilai BLT DBHCHT ke depan dapat terus meningkat, Subagio mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terlalu tinggi. Menurutnya, kenaikan cukai yang berlebihan berpotensi menekan produksi perusahaan dan berdampak terhadap keberlangsungan lapangan pekerjaan.
“Kami tentu berharap bantuan ini terus berlanjut dan jika memungkinkan nilainya meningkat. Namun, kami juga berharap kebijakan cukai tetap memperhatikan keberlangsungan industri. Jangan sampai perusahaan terbebani, produksi menurun, lalu yang menjadi korban justru para pekerja,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia mendesak pemerintah untuk semakin serius memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai menjadi ancaman nyata bagi industri hasil tembakau legal.
“Peredaran rokok ilegal harus diberantas tanpa kompromi. Industri yang taat membayar cukai harus mendapatkan perlindungan. Jika perusahaan legal tetap tumbuh dan produksinya stabil, maka kesejahteraan pekerja juga akan tetap terjaga,” tegasnya.
Subagio berharap sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan serikat pekerja terus diperkuat guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, keberlangsungan industri hasil tembakau bukan hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga menyangkut nasib ribuan pekerja beserta keluarganya.
“Selama industri tetap berjalan dengan baik, produksi tetap stabil, dan persaingan usaha berlangsung sehat, maka hak-hak pekerja akan tetap terpenuhi. Kami optimistis kolaborasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja akan mampu menjaga keberlangsungan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(lil)


