Beranda Headline

Diduga Tak Sesuai Nomenklatur, Proyek Gedung Satpol PP Jombang Menuai Sorotan

“Pembangunan Baru atau Sekadar Renovasi? Proyek Satpol PP Jombang Rp288 Juta Jadi Sorotan Publik”.

Suksesinasional.com JOMBANG – Proyek yang tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Fisik) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang sedang berlangsung di lokasi dinilai tidak mencerminkan pembangunan gedung baru sebagaimana yang dipahami masyarakat dari informasi yang tercantum pada papan proyek.

Proyek yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 36, Kabupaten Jombang tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp288.378.133,69. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Tiga Saudara dengan konsultan pengawas CV. Projack Konsultan, serta memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut secara jelas tertulis sebagai “Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Fisik)”. Namun hasil pantauan di lapangan pada Selasa (23/6/2026) menunjukkan kondisi yang berbeda.

Alih-alih membangun gedung baru dari awal, pekerjaan yang terlihat justru lebih menyerupai rehabilitasi atau renovasi terhadap bangunan yang telah berdiri sebelumnya. Sejumlah pekerja tampak melakukan perbaikan pada bagian bangunan lama, pengecatan ulang, pembenahan beberapa fasilitas, hingga pemasangan kembali material yang diduga merupakan material bekas seperti asbes, rangka besi, dan paving.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian antara nomenklatur kegiatan yang tertulis dalam dokumen proyek dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Sebab dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara pembangunan gedung baru, rehabilitasi, maupun pemeliharaan bangunan.

Pembangunan gedung baru umumnya mengacu pada pekerjaan konstruksi yang menghasilkan aset baru atau menambah kapasitas bangunan secara signifikan. Sementara rehabilitasi lebih mengarah pada upaya memperbaiki atau mengembalikan fungsi bangunan yang sudah ada. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut istilah administrasi, tetapi juga berkaitan dengan dasar penganggaran, spesifikasi teknis, hingga pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.

Sejumlah warga yang mengetahui proyek tersebut mengaku heran dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Mereka menilai kondisi di lapangan tidak menggambarkan adanya pembangunan gedung baru sebagaimana yang tertulis dalam papan proyek.

Baca Juga :  Ibunda Tercinta Ketua DPD Jatim Tutup Usia

“Kalau masyarakat membaca tulisan pembangunan fisik gedung kantor, tentu yang dibayangkan adalah pembangunan gedung baru atau penambahan bangunan yang cukup besar. Tetapi yang terlihat justru perbaikan bangunan yang sudah ada. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Warga lainnya menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Karena ini menggunakan uang rakyat, maka masyarakat berhak mengetahui secara jelas pekerjaan apa yang sebenarnya dilaksanakan. Jangan sampai informasi yang tertulis berbeda dengan fakta yang terlihat di lapangan,” katanya.

Sorotan juga muncul setelah ditemukannya sejumlah material lama yang masih digunakan dalam pekerjaan tersebut. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya asbes, rangka besi, dan paving bekas yang kembali dipasang pada bangunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai rincian spesifikasi pekerjaan serta proporsi penggunaan material baru dan material eksisting dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara resmi mengenai ruang lingkup pekerjaan, dasar penetapan nomenklatur kegiatan, serta rincian penggunaan anggaran proyek. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana APBD digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Jombang maupun pelaksana proyek terkait perbedaan antara judul kegiatan yang tercantum pada papan proyek dengan kondisi pekerjaan yang tampak di lapangan.

Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya hasil akhir bangunan, melainkan juga kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran yang seluruhnya bersumber dari uang rakyat.(lil) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini