Beranda Headline

Dinas Pertanian Jombang Pastikan Pengadaan Pupuk NPK Khusus Tembakau Sesuai Mekanisme, Prioritaskan Kualitas Panen dan Kesejahteraan Petani

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto, saat menjelaskan mekanisme pengadaan pupuk NPK (15/7) 

JOMBANG, Suksesinasional.com – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pengadaan bantuan pupuk NPK khusus tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai opini di ruang publik yang mempertanyakan proses pengadaan pupuk NPK Fertila 8-15-19 sebanyak 350 ton dengan nilai kontrak sekitar Rp5,07 miliar. Dinas Pertanian menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap program yang dirancang untuk mendukung produktivitas petani tembakau di Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Much. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, mengatakan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, serta kebermanfaatan bagi petani.

“Program ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada petani. Fokus utama kami bukan hanya menyediakan pupuk, tetapi meningkatkan kualitas hasil panen, memperkuat daya saing tembakau Jombang, serta mendorong peningkatan pendapatan petani,” ujar Eko.

Menurutnya, komoditas tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah utara Brantas yang meliputi Kecamatan Ploso, Plandaan, Kabuh, Kudu, dan Ngusikan. Setiap musim tanam, ribuan hektare lahan di kawasan tersebut ditanami tembakau yang menjadi sumber penghasilan utama bagi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jombang menilai dukungan terhadap sarana produksi merupakan langkah strategis agar petani mampu mempertahankan produktivitas sekaligus meningkatkan mutu daun tembakau yang menjadi faktor utama dalam menentukan harga jual di tingkat Industri Hasil Tembakau (IHT).

Eko menjelaskan bahwa pemilihan pupuk NPK Fertila 8-15-19 dilakukan melalui pertimbangan teknis. Formulasi pupuk tersebut memiliki kandungan unsur hara yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman tembakau, termasuk karakteristik kandungan klor rendah yang selama ini dikenal lebih sesuai untuk mendukung pembentukan kualitas daun.

“Kualitas daun tembakau tidak hanya ditentukan oleh varietas maupun kondisi cuaca, tetapi juga dipengaruhi kecukupan unsur hara selama masa pertumbuhan. Karena itu pemilihan jenis pupuk menjadi bagian penting dalam sistem budidaya yang baik,” jelasnya.

Ia mengatakan, tujuan penggunaan pupuk spesifik tersebut bukan semata-mata mengejar peningkatan produksi, melainkan menghasilkan daun tembakau dengan mutu lebih baik, mulai dari warna, tekstur, elastisitas, aroma, cita rasa hingga daya bakar yang menjadi standar penilaian industri.

“Industri membeli tembakau bukan hanya berdasarkan kuantitas, tetapi kualitas. Ketika mutu meningkat, peluang petani memperoleh harga jual yang lebih tinggi juga semakin besar. Dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh petani melalui peningkatan pendapatan,” katanya.

Penyusunan HPS Mengacu Berbagai Referensi

Terkait penetapan harga pengadaan, Eko menegaskan bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilakukan secara sepihak maupun berdasarkan satu sumber informasi saja.

Menurutnya, penyusunan HPS dilakukan melalui penelusuran berbagai referensi harga sebagaimana mekanisme pengadaan pemerintah. Referensi tersebut meliputi data harga yang tersedia pada Inaproc, informasi harga dari pasar daring, data kontrak pengadaan instansi pemerintah lain, hingga informasi harga dari produsen atau pabrikan.

Baca Juga :  Turunkan Angka Stunting, Bupati Tanbu Kumpulkan Bidan Desa

“Semua referensi tersebut dianalisis sebagai dasar penyusunan HPS. Jadi prosesnya tidak dilakukan secara asal ataupun hanya berdasarkan kesepakatan dengan satu pihak. Mekanisme ini merupakan bagian dari proses perencanaan pengadaan yang harus dilalui,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas Pertanian juga mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memengaruhi harga pasar, termasuk dinamika biaya distribusi, kondisi pasokan bahan baku, maupun perkembangan harga pupuk pada saat proses pengadaan berlangsung.

Berdasarkan Pertimbangan Teknis

Eko menuturkan bahwa penentuan spesifikasi pupuk tidak hanya mempertimbangkan aspek harga, tetapi juga kesesuaian teknis terhadap kebutuhan tanaman tembakau.

Menurutnya, formulasi Fertila 8-15-19 dipilih karena dinilai mampu memenuhi kebutuhan unsur hara tanaman sehingga mendukung peningkatan kualitas hasil panen.

“Dalam pengadaan pemerintah, tidak hanya harga yang menjadi pertimbangan. Aspek teknis, kualitas produk, manfaat bagi petani, serta kesesuaian dengan kebutuhan budidaya juga menjadi bagian yang sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkepentingan memastikan bantuan yang diberikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi petani, bukan sekadar memenuhi target penyerahan barang.

Pendampingan Hingga Masa Panen

Selain menyalurkan pupuk, Dinas Pertanian juga mengoptimalkan peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam mendampingi kelompok tani.

Pendampingan dilakukan mulai dari proses distribusi bantuan, tata cara aplikasi pupuk sesuai dosis dan fase pertumbuhan tanaman, hingga evaluasi perkembangan tanaman di lapangan.

“Kami ingin memastikan pupuk dimanfaatkan secara tepat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan petani. Pendampingan menjadi bagian penting agar penggunaan pupuk sesuai rekomendasi teknis dan hasilnya optimal,” tutur Eko.

Ia berharap melalui kombinasi bantuan sarana produksi, pendampingan penyuluh, serta pengalaman petani dalam budidaya, kualitas tembakau Jombang akan semakin meningkat sehingga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar industri.

Terbuka terhadap Pengawasan

Dinas Pertanian menegaskan menghormati setiap bentuk pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Eko, pengawasan merupakan mekanisme yang wajar dalam setiap pelaksanaan program pemerintah guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Kami menghormati seluruh proses pengawasan. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, tentu akan kami penuhi melalui mekanisme yang telah diatur. Yang terpenting bagi kami adalah seluruh program dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Dinas Pertanian berharap masyarakat dapat melihat program bantuan pupuk secara utuh, yakni sebagai upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sektor pertanian, menjaga keberlangsungan usaha tani tembakau, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

“Harapan kami sederhana, bantuan ini benar-benar menjadi modal bagi petani untuk menghasilkan tembakau yang lebih berkualitas, memperoleh harga jual yang lebih baik, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan keluarga petani. Itulah tujuan utama pemerintah dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” pungkas Eko.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini