
Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Unit Patroli Perintis Presisi Polres Tanjung Perak mengamankan dua pemuda hendak tawuran di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 3 poket narkoba jenis sabu – sabu (SS) dan uang tunai sebesar Rp 10,9 Juta.
Mereka adalah AAR (22) dan AS (27), keduanya adalah warga Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.
Kedua remaja itu kemudian digiring ke kantor Mapolres Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto dalam kepada wartawan Kamis (03/07/2025).
“Saat ditimbang, kata Suroto, barang haram narkoba tersebut memiliki berat sekitar 6 gram.
Keduanya kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Suroto.
Suroto menyebut, penangkapan para pemuda itu bermula ketika Unit Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Iptu Dodik mendapat informasi gerombolan anak muda.
Mereka berkumpul di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Laporan awal, mereka diduga hendak tawuran.
Anggota langsung menuju ke lokasi, ternyata benar, ada gerombolan pemuda dan remaja berkumpul di sana.
Mengetahui kedatangan petugas, mereka langsung kabur. Anggota kemudian mengejar dia mengamankan kedua pemuda tersebut.
Saat anggota menggeledah, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 6 gram dari tas selempang dan uang Rp 10,9 juta.
Kedua anak muda itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
“Pengakuannya sudah menjual empat gram sebelum tertangkap.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak muda tersebut,” terang Suroto. (rus)